SUARAGONG.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 140.741. Dengan demikian, UMP Jatim tahun depan mencapai Rp 2.305.985, naik dari Rp 2.165.244,30 di tahun 2024.
UMP Jatim Resmi Naik Sebesar 6,5 Persen
Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 pada 11 Desember 2024.
“Kenaikan ini merupakan upaya kami untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja.” Ujar Adhy Karyono dalam pernyataannya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12).
Proses Penetapan UMP
Adhy menjelaskan, keputusan ini menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pemprov Jatim juga melibatkan berbagai pihak dalam proses penetapan UMP, termasuk aspirasi dari pengusaha dan pekerja. Dari unsur pekerja, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan Rp 140.741. Di sisi lain, unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan 2,3 persen atau Rp 49.800 menggunakan rumus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Setelah mempertimbangkan kedua usulan, Pemprov Jatim memutuskan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Baca Juga : Kenaikan UMP dan UMK 2024: Kadin Surabaya Dorong Kebijakan Pro-Inklusi Ekonomi
“Kami berharap kenaikan ini selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga berdampak pada daya beli masyarakat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” ujar Adhy.
Harapan dan Implementasi
Adhy menekankan pentingnya seluruh pihak, termasuk pengusaha dan pekerja, untuk menerapkan ketentuan ini secara adil dan efektif. “Keputusan ini memperhatikan rasa keadilan dan kondisi perekonomian Jatim. Kami berharap semua stakeholder memperhatikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik,” pungkasnya.
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.