UPT PKB Probolinggo Kalibrasi 14 Alat Uji
Share
SUARAGONG.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo melakukan kalibrasi terhadap sejumlah alat uji, Kamis (12/2/2026). Proses kalibrasi dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan sebagai lembaga berwenang.
UPT PKB Probolinggo Kalibrasi 14 Alat Uji, Pastikan Akurasi dan Standar Pelayanan
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh perangkat pengujian kendaraan bermotor tetap akurat dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan secara nasional. Dengan alat yang terkalibrasi, pelayanan uji kendaraan di Kabupaten Probolinggo diharapkan berjalan optimal serta memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.
Empat Belas Alat Uji Dipastikan Akurat
Sebanyak 14 jenis alat uji dikalibrasi, meliputi alat uji rem, lampu, emisi gas buang, pendeteksi kemiringan roda, uji suara, ketebalan cahaya (kaca), spedometer, pengukur ketebalan alur ban hingga pengukur kekerasan suara klakson.
Keempat belas alat tersebut merupakan instrumen utama dalam proses pengujian berkala kendaraan bermotor. Setiap alat memiliki fungsi krusial untuk mengukur aspek teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, pencahayaan, tingkat emisi, hingga kondisi ban dan komponen keselamatan lainnya.
Kalibrasi dilakukan langsung oleh petugas BPTD Kemenhub RI guna memastikan standar pengukuran tetap sesuai regulasi nasional dan hasil uji dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Pastikan Pelayanan Sesuai Standar
Kepala UPT PKB Kabupaten Probolinggo, Sukito, menegaskan kalibrasi dilakukan untuk menjamin seluruh alat uji dalam kondisi presisi dan laik digunakan.
“Kalibrasi ini bertujuan memastikan keakuratan alat dalam proses pengujian. Ini juga menjadi syarat utama agar pelayanan uji kendaraan bermotor berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalibrasi dilaksanakan rutin setiap satu tahun sekali sebagaimana diatur dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 53 yang mewajibkan kalibrasi minimal satu kali dalam setahun.
Menurutnya, akurasi alat menjadi fondasi dalam menentukan kelayakan jalan suatu kendaraan. Tanpa alat yang presisi, hasil pengujian berpotensi tidak valid dan dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
Selalu Lulus Kalibrasi dan Terawat Baik
Sukito menjelaskan, alat yang dinyatakan lulus kalibrasi akan diberikan stiker dan sertifikat sebagai bukti telah memenuhi standar.
“Alhamdulillah, seluruh alat uji di UPT PKB Kabupaten Probolinggo selalu lulus kalibrasi karena alat yang digunakan relatif baru. Pengadaan tahun 2021 dan dirawat dengan baik,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya perawatan rutin dan pengawasan disiplin agar performa alat tetap stabil dan konsisten. Dengan pemeliharaan berkala, potensi kerusakan maupun penurunan akurasi dapat diminimalisir.
Baca Juga : Pemkot Malang Bongkar Kantor UPT dan Relokasi Lapak Pasar Gadang
Dukung Layanan Jemput Bola hingga Bromo
Alat yang telah dikalibrasi selanjutnya digunakan dalam pelayanan di kantor UPT maupun layanan jemput bola. Termasuk bagi kendaraan wajib uji di kawasan Gunung Bromo.
Salah satunya penggunaan alat uji rem portabel untuk mendukung pengujian di lapangan. Layanan ini memudahkan masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor UPT. Sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi di medan ekstrem tetap memenuhi standar keselamatan.
Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kalibrasi ini juga menjadi upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Dengan alat yang telah terverifikasi dan bersertifikat, hasil uji diyakini akurat dan sesuai ketentuan.
“Kami menghimbau masyarakat pemilik kendaraan wajib uji. Agar melakukan pengujian secara berkala setiap enam bulan sekali atau minimal dua kali dalam setahun,” pungkas Sukito.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemilik kendaraan. Dengan uji berkala, potensi risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis dapat dicegah sejak dini. (Aye/sg)

