Usai Putusan Pengadilan, Trump Tetap Ngotot Terapkan Tarif Global
Share
SUARAGONG.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang dinilai “bermain-main” dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial pada Senin (23/2). Tak lama setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian kewenangannya dalam memberlakukan tarif global secara sepihak.
Ketegangan Dagang Memanas, Trump Siap Naikkan Tarif Global
“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini (…) akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi. Bahkan lebih buruk—daripada yang baru saja mereka sepakati,” tulis Trump dalam unggahannya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Trump tetap berupaya mempertahankan kebijakan tarif. Hal ini sebagai instrumen utama dalam negosiasi dagang. Meskipun ruang geraknya kini lebih terbatas akibat putusan pengadilan.
Uni Eropa Bekukan Ratifikasi
Menanggapi dinamika politik di Washington, Uni Eropa pada Senin resmi membekukan proses ratifikasi perjanjian dagang dengan pemerintahan Trump. Pejabat di Parlemen Eropa meminta kejelasan terkait arah kebijakan tarif AS sebelum melanjutkan kerja sama lebih jauh.
Selain Uni Eropa, sejumlah mitra dagang utama seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris juga telah melakukan perundingan perdagangan dengan AS dalam beberapa waktu terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih belum memberikan keterangan resmi. AApakah pernyataan Trump tersebut secara spesifik ditujukan kepada Uni Eropa atau mitra dagang lainnya.
Tarif 10 hingga 15 Persen
Sebelumnya, Trump mengumumkan pemberlakuan tarif global sebesar 10 persen selama maksimal 150 hari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Sehari setelahnya, ia menyatakan akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.
Langkah tersebut disebut sebagai kebijakan sementara sambil menunggu penerapan tarif permanen melalui instrumen hukum lain, termasuk Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan.
“Sebagai Presiden, saya tidak perlu kembali ke Kongres untuk mendapatkan persetujuan mengenai tarif,” tulis Trump dalam unggahan lanjutan.
Baca Juga : Donald Trump: Dewan Perdamaian Janjikan Rp84 Triliun untuk Gaza
Namun demikian, sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan pada Jumat lalu, pemerintah AS belum memulai investigasi baru yang menjadi syarat untuk memberlakukan bea masuk jangka panjang.
Pernyataan terbaru Trump menandai meningkatnya ketegangan dalam kebijakan perdagangan global, sekaligus memperlihatkan bahwa strategi tarif tetap menjadi andalan dalam pendekatan ekonomi luar negeri pemerintahannya.

