Malang, Suaragong – Abdul Fikri Faqih Wakil Komisi X DPR RI menegaskan akan mengingatkan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) dan kementrian terkait tentang tindak lanjut UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sebab, sampai saat ini UU itu belum ada kejelasan.
“Regulasi UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan itu sudah jadi, tapi PP (Peraturan Pemerintah) itu belum terbit,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Satdion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Kamis (14/3/2024).
Padahal, lanjut Abdul Fikri, UU yang dulu yaitu UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, dikatakan, tidak mengatur secara detail. “Nah UU yang sekarang sudah mengatur secara detail, baik itu pelaksanaannya, kemudian hak suporter, serta perlindungannya,” katanya.
Maka dari itu, ia berharap PP itu segera terbit supaya bisa mengakomodir hak suporter yang harus terlindungi di dalam UU 11 tersebut. Selain itu, tidak ada lagi tragedi Kanjuruhan kedua di Indonesia.
Saat disinggung soal keterbukaan informasi, Abdul Fikri mengaku, itu penting, sebab jikalau ada yang ditutup-tutupi, itu akan muncul problematika berikutnya.
“Kenapa komisi 10 datang ya karena itu. Tadi sudah dijelaskan anggaran dari APBN Rp 330 miliar untuk pembangunan ini, dan berapa persen pembangunan supaya di ekspos ke Publik. Jadi kalau ada kendala-kendala maka kita akan datang lagi,” tegasnya.
Baca juga : Hari Ini KPK Akan Klarifikasi Kekayaan Rafael Alun Rp 56.1 Miliar
Sementara itu, keluarga korban Devi Athok yang kebetulan hadir dalam kunjungan kerja menyampaikan, dirinya meminta untuk dibantu terkait laporan model B ke Bareskrim Polri. Sebab laporan model B di Polres Malang dihentikan. Selain itu, ia juga meminta hak pembelian tiket untuk diberikan.
Maka dari itu, Komisi X kata Abdul Fikri, akan mencoba terus berkomunikasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang keluhan tersebut. Kemudian juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Ham untuk segera mendesak PP itu. (nif/man)
Comments 1