Type to search

Pemerintahan Peristiwa

RUU KUHAP Resmi Jadi Undang-Undang Berlaku Januari 2026

Share
Pemerintah dan DPR sahkan KUHAP baru dengan 7 pembaruan utama, termasuk bukti elektronik, restorative justice, dan DPA.

SUARAGONG.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU). Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Dengan pengesahan ini, UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

UU KUHAP Resmi Disahkan, Berlaku 2 Januari 2026

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani bersama seluruh Wakil Ketua DPR RI: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pengesahan didahului laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, terkait proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja.

Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dalam sidang. Sebanyak delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan. Puan kemudian mengetukkan palu sidang sebagai tanda UU KUHAP resmi disahkan.

Usai paripurna, Puan Maharani menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pembaruan UU KUHAP sangat mendesak karena KUHAP sebelumnya telah berusia 44 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.

“Pembaharuan ini melibatkan banyak pihak dan berpihak pada hukum yang mengikuti perkembangan zaman,” kata Puan.

Pemerintah Pastikan KUHAP Baru Siap Dijalankan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat, memastikan bahwa pemerintah siap menjalankan UU KUHAP yang baru. Menurutnya, pemberlakuan KUHAP akan bersamaan dengan berlakunya KUHP pada 2026.

“Dengan berlakunya KUHP, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Dua hal ini – hukum materil dan formil – akan berjalan bersamaan,” ujarnya.

Supratman menambahkan bahwa pemerintah sedang mempercepat penyusunan aturan pelaksana, berupa Peraturan Pemerintah (PP), yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 10 regulasi turunan.

“Kita targetkan aturan pelaksana selesai sebelum akhir tahun karena harus siap sebelum pemberlakuan 2 Januari,” tegasnya.

Baca Juga : Koalisi Sipil Desak RUU KUHAP Ditarik: Kurangnya Perlindungan Korban dan Tersangka

Pembaharuan KUHAP

Pembaruan KUHAP dipandang sebagai langkah penting untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum modern. RKUHAP yang baru disebut memuat banyak penyempurnaan, termasuk prosedur hukum acara pidana, mekanisme penyidikan, peradilan, hingga perlindungan hak-hak warga negara.

Persetujuan RUU KUHAP yang sekarang Jadi UU juga disebutkan oleh  Presiden Prabowo Subianto. Melalui pendapatnya yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan jika ada sedikitnya ada 7 poin utama KUHAP baru.

  • Pertama, penguatan perlindungan HAM dengan menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
  • Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik dan pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis sistem teknologi informasi.
  • Ketiga, pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka, melalui mekanisme perizinan hakim dan penguatan fungsi praperadilan menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Keempat, perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian pidana di luar pengadilan. Menekankan efisiensi, pemulihan korban dan tanggungjawab pelalu.
  • Kelima, penerapan restorative justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
  • Keenam, pertanggungjawaban pidana korporasi dan penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar penegakan hukum.
  • Ketujuh, sinkronisasi dengan KUHP Nasional agar pidana formil dan materil berjalan seimbang.

Penolakan dan Ketakutan Masyarakat

Namun dari sudut yang lain ada juga Penolakan. Hal ini diutarakan oleh koalisi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai bahwa RUU KUHAP mendegradasi standar HAM warga negara sekalipun dalam konsideran mengklaim memperhatikan perkembangan hukum internasional. Dari RUU KUHAP yang disetujui dalam rapat DPR tersebut justru mendegradasi standar hak asasi yang diatur dalam konvensi Hak Sipil dan Politik mengenai prinsip peradilan yang jujur dan adil. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like