Type to search

News Peristiwa

UU TNI Hasil Revisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Share
Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 2 mahasiswa sebagai pemohon

SUARAGONG.COM – Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang mahasiswa sebagai pemohon mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Diajukan dengan tuntutan pembatalan dan pemberian sanksi kepada Presiden dan DPR.

UU TNI Kembali Digugat di Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pada Senin, 28 April 2025. Kedua pemohon, yang mendapat kuasa dari empat mahasiswa lainnya yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang, mempersoalkan proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.

Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut menilai bahwa proses pengesahan UU TNI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Salah satu pokok keberatan mereka adalah tidak adanya kepastian hukum dalam pasal terkait penyelesaian konflik komunal yang melibatkan TNI, serta ketidakjelasan mengenai istilah “pemogokan” yang disebut dalam UU tersebut.

“Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terhadap masyarakat. Istilah pemogokan pun tidak dijelaskan secara substansi,” ujar para pemohon dalam dokumen resminya.

Baca Juga : Revisi UU TNI Timbulkan Polemik dan Kontroversi

Tuntutan Ganti Rugi Pemohon

Selain menggugat keabsahan UU TNI baru tersebut, para pemohon juga menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran hak konstitusional mereka. Menurut mereka, sebagai pembayar pajak, hak untuk mendapatkan proses legislasi yang transparan telah dilanggar oleh pembentuk UU.

“Oleh karena itu, para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi secara tegas dalam putusannya,” jelas mereka.

Dalam petitum gugatan, para pemohon mUU TNI Hasil Revisi Digugat ke Mahkamah Konstitusieminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka, antara lain:

  • Menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945;

  • Menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  • Memulihkan ketentuan norma dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana sebelum diubah;

  • Memerintahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI periode 2024–2029 untuk memperbaiki UU TNI dalam jangka waktu maksimal satu tahun sejak putusan MK dibacakan.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, para pemohon meminta agar MK menyatakan UU TNI menjadi inkonstitusional secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, MK masih memproses gugatan tersebut dan belum menetapkan jadwal sidang perdana. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *