Vidi Aldiano Dituding Langgar Hak Cipta Lagu “Nuansa Bening”
Share

SUARAGONG.COM – Penyanyi Vidi Aldiano digugat pencipta lagu legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp24,5 miliar, karena Vidi dianggap menggunakan lagu tersebut selama lebih dari 16 tahun tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Legendaris Nuansa Bening, Keenan Nasution
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa nilai gugatan bukan sekadar royalti, melainkan akumulasi dari pelanggaran yang mengacu pada dua Undang-undang Hak Cipta, yaitu UU Tahun 2002 dan UU Tahun 2014.
“Di Undang-undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 dendanya Rp1 miliar, sementara 2014 sebesar Rp500 juta,” ujar Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, gugatan Rp24,5 miliar didasarkan pada 31 pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Vidi Aldiano. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan ketentuan denda dalam dua UU yang berlaku di tahun-tahun pelanggaran tersebut.
“Jadi ini bukan soal royalti. Ini soal konsekuensi hukum atas pelanggaran hak cipta,” tegas Minola.
Baca Juga : Maroon 5 dan Lisa Blackpink Akan Kolaborasi Lewat Lagu “Priceless”
Masih Tahap Pemeriksaan Legalitas Kuasa Hukum
Dalam sidang perdana yang digelar 11 Juni lalu, belum dilakukan pemeriksaan pokok perkara karena legalitas kuasa hukum tergugat masih belum lengkap. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
“Untuk legalitasnya belum terdaftar di PN Jakarta Pusat. Jadi sidang dilanjutkan minggu depan, tanggal 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat,” lanjut Minola.
Baca Juga : Lisa BLACKPINK Collab dengan Doja Cat & Raye di Lagu “Born Again”
Ia juga menegaskan pentingnya memahami konteks hukum dalam perkara ini. Menurutnya, publik tidak seharusnya menyederhanakan gugatan ini hanya sebatas persoalan royalti.
“Jangan ngomong sesuatu kalau kalian tidak paham substansinya. Ini bukan soal Vidi disuruh bayar royalti miliaran, tapi soal pelanggaran undang-undang yang punya konsekuensi hukum,” ujarnya menutup. (Aye/sg)