Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto
Share

SUARAGONG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025).
Hakim Vonis Hasto Kristiyanto Penjara 3,5 Tahun
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang pembacaan vonis. Hasto dinyatakan bersalah dalam satu dari dua perkara korupsi yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Rios di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga :Hasto Bacakan Eksepsi, Tanggapi Dakwaan Jaksa
Alasan : Cuma Satu Perkara yang Terbukti
Hasto sebelumnya didakwa dalam dua kasus:
- Penyuapan dalam penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
- Perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku—yang hingga kini masih buron.
Namun, dari hasil persidangan, hakim hanya menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus pertama, yakni pemberian suap kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan agar Wahyu menyetujui PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, kader PDIP pemenang suara di Dapil Sumsel I yang sudah wafat.
Baca Juga :Hasto Kristiyanto Minta Penangguhan Penahanan ke KPK
Gagal Buktikan Perintangan Kasus Harun Masiku
Sementara dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Majelis menilai KPK tak mampu menunjukkan bukti kuat bahwa Hasto berperan dalam menghalangi penangkapan atau membantu pelarian Harun.
Akibatnya, vonis terhadap Hasto jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (Aye)