Type to search

Pemerintahan

 Wacana Pilkada Secara Tidak Langsung: Masih Sesuai Konstitusi

Share
Wacana soal pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung kembali mencuat dan dapat dilakukan di DPRD!

SUARAGONG.COM – Wacana soal pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung kembali mencuat. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sejatinya dapat dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lewat pemungutan suara langsung oleh masyarakat.

Pilkada Bisa Dilakukan Secara Tidak Langsung?

Hal ini ia sampaikan saat diwawancarai Media Indonesia pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Diatur dalam satu pasal bahwa gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota dan bupati dipilih secara demokratis bahasanya. Dengan kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung,” jelas Tito.

Baca Juga : MK Rampungkan Sidang Sengketa Pilkada 2024: Putusan Awal Dibacakan 4-5 Februari

Makna ‘Demokratis’ dalam Pilkada

Mantan Kapolri ini memaparkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam undang-undang tidak selalu berarti dipilih secara langsung oleh rakyat. Menurut Tito, sistem pemilihan lewat DPRD tetap bisa dianggap demokratis karena melalui perwakilan rakyat.

Artinya, jika nanti pilkada digelar tidak langsung dan para kepala daerah dipilih oleh anggota dewan, hal itu masih dalam kerangka konstitusional.

Baca Juga : Kuartal pertama 2025, Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi

Alasan Biaya dan Konflik

Tito juga menyoroti sejumlah alasan praktis yang mendasari gagasan ini. Ia menyebut biaya pemilu yang tinggi, potensi konflik horizontal, dan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai dampak negatif dari sistem pemilihan langsung.

“Belum lagi PSU diulang-ulang terus kayak di Papua. Ada yang kemampuan fiskalnya defisit, uangnya habis hanya untuk pemilu. Sementara belum tentu kualitas terpilih baik. Kita harus rasional juga lihatnya,” ujar Tito.

Presiden Tak Bisa Tunjuk Kepala Daerah

Namun demikian, Tito menegaskan bahwa sistem penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden tidak dimungkinkan, kecuali ada amandemen terhadap UUD 1945. Menurutnya, sistem yang masih dibolehkan oleh undang-undang hanyalah sistem perwakilan (lewat DPRD), bukan penunjukan langsung oleh eksekutif pusat.

Wacana ini tentu akan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama menjelang agenda pilkada serentak mendatang. Di sisi lain, publik juga menanti bagaimana respons DPR dan partai politik terhadap kemungkinan perubahan sistem ini. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69