Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Usai Sidak ke Pabrik
Share

SUARAGONG.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik di kawasan Margomulyo, Surabaya. Laporan tersebut diajukan oleh pemilik perusahaan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Ke Polisi Usai Sidak Pabrik di Surabaya
Armuji diketahui melakukan sidak ke CV Sentosa Seal setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah milik karyawan. Aksi sidak tersebut direkam dan diunggah ke kanal YouTube miliknya pada Kamis, 10 April 2025. Dalam video itu, tampak Armuji mendatangi lokasi bersama salah satu mantan karyawan yang mengaku ijazahnya masih ditahan meski sudah mengundurkan diri.
Namun, saat tiba di lokasi, gerbang perusahaan dalam kondisi tertutup. Armuji kemudian menghubungi pemilik pabrik bernama Jan Hwa Diana, tetapi justru mendapat tanggapan tak menyenangkan. Dalam percakapan telepon yang ditayangkan di YouTube, Diana menyebut Armuji sebagai penipu.
“Saya nggak kenal sampean, sampean penipuan,” ujar Diana dalam rekaman tersebut.
Baca Juga : Revisi UU TNI Timbulkan Polemik dan Kontroversi
Dilaporkan dengan Pasal UU ITE: Pencemaran Nama Baik
Tak lama setelah video tersebut tayang, pihak perusahaan langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan diajukan oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri material.
“Dilaporkan seorang wanita atas nama Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik,” ujar Dirmanto kepada media, Jumat, 11 April 2025.
Namun demikian, Dirmanto belum merinci lebih lanjut isi laporan tersebut dan meminta publik menunggu jadwal pemeriksaan terhadap Armuji.
Menanggapi laporan itu, Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia menyebut apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas sebagai pejabat publik.
“Saya siap datangi panggilan dari Polda Jatim atas laporan yang dibuat untuk saya, terkait sidak yang saya lakukan untuk membela warga saya,” ujar Armuji melalui akun Instagram-nya, @cakj1. (aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News