Malang, Suaragong – Sejumlah program maupun kebijakan sudah digulirkan. Namun, fenomena nikah usia dini di Kabupaten Malang masih cukup tinggi. Sebagaimana tahun ini di enam bulan pertama, 503 pengajuan dispensasi pernikahan anak telah diajukan.
Jumlah tersebut sebenarnya sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) di kurun waktu yang sama. “Tentu, kami berharap fenomena ini akan terus menurun,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khairul.
Sepanjang Januari-Juni 2023, PA Kabupaten Malang mengabulkan 491 permohonan dispensasi kawin untuk anak-anak di bawah usia 19 tahun. Jumlah perkara yang diputus tersebut merupakan total dari 503 permohonan yang diajukan ke PA Kabupaten Malang.
Sedangkan tahun lalu yakni 2022, PA memutus 670 perkara. Kalau secara keseluruhan, di tahun 2022, terdapat 1.393 perkara dispensasi kawin yang diputus. Angka ini merupakan yang tertinggi di Jawa Timur. “Makanya kami sering melakukan penyuluhan-penyuluhan tentang kesiapan umur anak menikah,” ucapnya.
Baca Juga : Gaes !!! Malang Fashion and Food Festival Obat Kangen Masakan Tradisional, Yuk Coba!
Khairul melanjutkan, mirisnya dari 491 dispensasi kawin yang dikabulkan tersebut, 13 pemohon di antaranya masih berusia di bawah 15 tahun. Sementara sisanya berusia antara 15-18 tahun.
Jika dilihat dari tingkat pendidikan, 81 di antaranya tidak sekolah dan sebanyak 156 pemohon adalah lulusan SD. Kemudian 231 pemohon adalah lulusan SMP, sedangkan 36 sisanya adalah lulusan SMA.
Muhammad Khairul mengatakan bahwa kebanyakan alasan yang diajukan oleh pemohonan adalah karena mereka sudah tidak bersekolah. Setelah bekerja, mereka bertemu seseorang yang mereka suka, lalu memutuskan untuk menikah.
“Rata-rata sudah tidak sekolah. Setelah bekerja, berkenalan (dengan calon pasangan), tapi umurnya masih belum 19 tahun,” ujar Khairul saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Saat ditanya terkait alasan hamil sebelum menikah, Khairul menjawab ada yang mengajukan alasan tersebut, namun tidak mendominasi. Berdasarkan catatan yang dimiliki PA Kabupaten Malang, dari 503 pemohon, 71 di antaranya beralasan hamil.
Selain itu, ada juga pemohon yang telah berusia 18 tahun, namun tidak mau menunggu sampai ia berusia 19 tahun. Alasannya, mereka telah menemukan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
“Nikah usia dini ini kultur ya. Katanya sudah mencari hari yang baik, jadi nggak mau diundur” ujar Khairul. ( nif/man)