Wali Kota Batu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu pada Kamis (3/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa perubahan APBD ini adalah bentuk komitmen nyata terhadap pengelolaan anggaran yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Dorong Tata Kelola Anggaran: Wali Kota Batu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025
Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama legislatif pada 30 Juni 2025. Dalam pidatonya, Wali Kota menyatakan bahwa perubahan anggaran ini bukan sekadar formalitas administratif, namun merupakan hasil evaluasi serius atas pelaksanaan semester I serta respons terhadap dinamika sosial-ekonomi di lapangan.
“Rancangan perubahan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi refleksi dari evaluasi dan penyesuaian kebutuhan pembangunan masyarakat Batu,” tegas Nurochman.
Baca Juga : Wali Kota Malang Serahkan 57 SK Pendirian Koperasi Merah Putih
Fokus Perubahan: Dari Infrastruktur hingga Insentif Sosial
Wali Kota mengungkapkan bahwa perubahan APBD 2025 didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis. Mulai dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, koreksi terhadap SiLPA tahun 2024, hingga penyesuaian terhadap kegiatan yang belum optimal—seperti pengawasan infrastruktur yang belum terealisasi di beberapa dinas.
Selain melakukan efisiensi dan evaluasi, pemerintah juga menambahkan program-program baru yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat akar rumput. Beberapa prioritas yang disampaikan antara lain:
-
Edukasi penanganan sampah dengan pendekatan praktisi dan masyarakat,
-
Optimalisasi laboratorium pertanian untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani,
-
Pemberian insentif kepada RT, RW, Pendidik ngaji, dan linmas,
-
Penguatan sektor UMKM dan pariwisata lokal,
-
Penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk keberpihakan pada ekonomi rakyat.
APBD Sebagai Instrumen Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam sambutannya, Wali Kota Nurochman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batu atas kolaborasi yang konstruktif. Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu, tanpa mengganggu pelaksanaan program yang telah berjalan.
“Kami sangat berharap dukungan penuh dari Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD agar Raperda ini bisa diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa APBD adalah instrumen utama untuk mendorong pemulihan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung investasi dan pertumbuhan yang inklusif. Untuk itu, setiap rupiah dalam APBD harus mampu memberikan manfaat langsung dan terukur kepada masyarakat.
Perubahan ini juga akan mencakup pergeseran kegiatan antar-SKPD, penyesuaian PAD. Serta pengakomodasian terhadap program prioritas dalam RPJMD 2025–2029 dan RPD 2024–2026. Waktu pelaksanaan yang tersisa turut menjadi pertimbangan agar seluruh program tetap terlaksana secara efektif dan efisien.
Perubahan APBD merupakan mekanisme legal yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dengan perkembangan terbaru. Di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang dinamis. Kota Batu menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warganya. (Aye)