Wali Kota Malang Ingatkan Batasan Kegiatan Pemerintah di Hotel
Share

SUARAGONG.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal pelonggaran kebijakan efisiensi anggaran dengan mengizinkan kegiatan pemerintah daerah, termasuk rapat dan seminar, kembali digelar di hotel dan restoran. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merespons keputusan ini dengan sikap hati-hati.
Kebijakan Baru: Mendagri Bolehkan Kegiatan Pemerintah di Hotel dan Resto
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pembatasan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di hotel maupun restoran.
“Dari Mendagri menyatakan boleh menggelar acara di hotel, tapi harus ada pembatasan. Maka dari itu Pemkot Malang akan membuat SE. Tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran kami. Kalau memang tidak cukup, ya jangan dipaksakan,” ujar Wahyu, Kamis (6/6/2025).
Baca Juga : PHRI Keluhkan Efisiensi, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Intervensi
Wali Kota Wahyu Tegaskan Batasan-Batasannya
Wahyu menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan baru tersebut. Hasilnya, pemerintah daerah tetap diminta membatasi kegiatan serupa, agar efisiensi anggaran tetap menjadi prioritas.
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Malang sudah mulai kembali menggelar kegiatan di hotel. Meski dalam skala yang masih terbatas. Ia pun menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan urgensi dan jenis acaranya.
“Kalau kegiatan bisa digelar di kantor, ya sebaiknya di kantor saja. Tapi kalau misalnya jenisnya seminar atau kegiatan besar yang membutuhkan ruang representatif, maka bisa dipertimbangkan di hotel,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti peran besar sektor perhotelan terhadap roda ekonomi Kota Malang. Sebelum adanya kebijakan efisiensi, kegiatan pemerintah tercatat menyumbang 40–50 persen tingkat hunian hotel.
Baca Juga : Wali Kota Malang Tanggapi Polemik Pelepasan Siswa di Hotel Mewah
Industri Perhotelan Terpukul Pasca Efisiensi
Namun, sejak kebijakan efisiensi diberlakukan, industri perhotelan cukup terpukul. Bahkan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sempat menyuarakan keluhannya atas penurunan drastis aktivitas di sektor ini.
“Kontribusi kegiatan pemerintahan terhadap tingkat hunian hotel itu cukup besar. Jadi pelonggaran ini memang penting untuk mendukung ekonomi lokal, asal tetap terukur dan tidak membebani anggaran,” tandas Wahyu.
Dengan dikeluarkannya SE nantinya, Pemkot Malang berharap bisa menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan dukungan terhadap pemulihan industri perhotelan yang terdampak sejak pandemi dan kebijakan pemotongan belanja rutin. (Fat/aye)