Type to search

Malang Pemerintahan

Wali Kota Malang Nonaktifkan Kepala DLH

Share
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang per 1 Agustus 2025.

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menonaktifkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah evaluasi kinerja yang dilakukan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terhadap pejabat struktural di lingkungan Pemkot.

Wali Kota Malang Nonaktifkan Kepala DLH, Evaluasi Kinerja Jadi Alasan Utama

Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja (TPK), yang sebelumnya juga telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini hasil dari apa yang sudah dilakukan oleh tim penilaian kinerja. Dari data-data yang kami kumpulkan, sudah dikonsultasikan ke provinsi dan ke BKN, dan memang keluar rekomendasi untuk menonaktifkan Kadis DLH,” ujar Wahyu, Senin (5/8/2025).

Baca JugaKepala DLH Kota Malang Dinonaktifkan karena Poligami Tanpa Izin

Penonaktifan Sampai Proses Mutasi Jabatan

Meski belum mengarah pada sanksi definitif, Wahyu menegaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu proses mutasi jabatan. Langkah ini menurutnya penting untuk menjaga profesionalitas dan efisiensi di tubuh organisasi pemerintahan.

“Sanksi ini masih dalam tahap kesimpulan. Namun, kami memutuskan untuk menonaktifkan dulu, sambil menunggu proses mutasi. Nanti akan kami lihat, apakah tetap berada di jabatan eselon II atau bergeser,” jelasnya.

Saat ini, eks Kepala DLH tersebut ditugaskan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang. Evaluasi lanjutan terhadap kinerjanya akan terus dilakukan selama berada di bawah pengawasan Sekda.

“Nanti akan kami nilai lagi kinerjanya saat bertugas di bawah Pak Sekda. Evaluasi ini tidak semata karena isu pribadi, seperti kabar soal poligami tanpa izin, tapi lebih pada aspek kinerja dan integritas,” tambah Wahyu.

Ia juga menekankan bahwa keputusan rotasi maupun penurunan jabatan bisa saja terjadi tergantung dari hasil evaluasi ke depan.

“Jika kinerjanya tetap tidak mengalami perubahan atau perbaikan, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan bergeser dari jabatan eselon II,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola birokrasi yang akuntabel. (Fat/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69