Wali Kota Malang Serahkan 57 SK Pendirian Koperasi Merah Putih
Share

SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di 57 kelurahan se-Kota Malang. Penyerahan SK dilakukan pada Senin (30/6/2025), menandai rampungnya proses legalitas pembentukan KMP di Kota Malang.
Wali Kota Malang Serahkan SK Pendirian Koperasi Merah Putih dari Kemenkumham
Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari program strategis Pemerintah Pusat dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi yang kuat, sah secara hukum, dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, Koperasi Merah Putih ini merupakan program dari Pemerintah Pusat. Saya ucapkan terima kasih kepada notaris yang telah mendampingi dari musyawarah pembentukan hingga keluarnya SK, serta camat dan lurah yang bergerak cepat,” ujar Wahyu.
Baca Juga : Pemkot Malang Kebut Legalitas 57 Koperasi Merah Putih
Langkah Selanjutnya: Bimtek dan Penguatan SDM
Usai penyerahan SK, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepada para pengurus dan pengawas KMP di 57 kelurahan. Namun, pelaksanaan bimtek masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Wahyu menyebutkan bahwa bimtek penting dilakukan agar para pengurus memahami peran dan tanggung jawabnya secara optimal.
“Selain dari APBD melalui Diskopindag, Bimtek juga akan didukung OJK dan BI. Ini untuk memastikan pengurus KMP mampu menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga : Kepala Desa dan BPD di Trenggalek Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih
Koperasi Resmi Berdiri, Tunggu Implementasi Teknis
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan teknis sambil menunggu juknis dari pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, Koperasi Merah Putih di Kota Malang telah sah dan resmi berdiri.
“Tugas dari pusat ke daerah sudah selesai. KMP sudah berdiri secara hukum, pengurus sudah lengkap, tinggal menunggu mekanisme pelaksanaan di lapangan,” ujar Eko.
Dengan telah berdirinya 57 Koperasi Merah Putih secara legal, diharapkan ke depan koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Malang.
“Semoga ke depan, Koperasi Merah Putih mampu memberi dampak positif dan membawa kemanfaatan bersama,” tutup Eko. (fat/aye)