Type to search

Malang Pemerintahan Pendidikan

Wali Kota Malang Pastikan SMPN 4 dan Dua SDN Tetap di Lokasi

Share
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan SPMB 2025/2026 untuk SMPN 4 Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 tetap di lokasi lama

SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk SMPN 4 Malang, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 tetap akan dilangsungkan di lokasi lama. Meski lahan tersebut merupakan aset milik Universitas Negeri Malang (UM).

“Masih tetap dilakukan di sana. Kami pastikan tidak mengganggu pelaksanaan penerimaan murid baru,” kata Wahyu saat ditemui pada Rabu (21/5/2025).

Koordinasi Pemkot dan UM Pastikan SMPN dan SDN Malang Tetap Di Lokasi

Wahyu menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi terbaru antara Pemerintah Kota Malang dan pihak Universitas Negeri Malang. Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa ketiga sekolah tetap bisa beroperasi di lahan eksisting hingga proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rampung.

“Jadi (wali murid dan siswa) jangan berpikir bahwa nanti kita akan pindah. Untuk sementara masih bisa di situ,” ujarnya menenangkan masyarakat.

Adapun lokasi sekolah yang dimaksud meliputi:

  • SMPN 4 Malang, Jalan Veteran No. 37, Sumbersari

  • SDN Percobaan 1, Jalan Magelang No. 4, Sumbersari

  • SDN Sumbersari 3, Jalan Terusan Ambarawa, Sumbersari


Tidak Ada Tukar Aset, Hanya Kolaborasi

Wahyu juga menegaskan bahwa tidak ada opsi tukar-menukar lahan antara Pemkot Malang dan UM dalam penyelesaian masalah ini. Menurutnya, solusi yang dipilih adalah melalui kolaborasi dan sinkronisasi antar-lembaga, guna menjaga stabilitas pendidikan di wilayah tersebut.

“Untuk selanjutnya akan ada langkah-langkah yang diambil. Sementara ini belum ada opsi tukar-menukar dengan aset Pemkot. Jadi kami bersama pihak UM akan lakukan kolaborasi bersama untuk menindaklanjuti agar SD dan SMP bisa tetap di sana,” beber Wahyu.

Latar Belakang: Perjanjian Lama Tak Diperpanjang

Sebagai informasi, ketiga sekolah tersebut menempati lahan milik Universitas Negeri Malang berdasarkan perjanjian pinjam pakai yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun belakangan, UM memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut, mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang meminta optimalisasi pengelolaan aset negara.

Meski demikian, Pemkot Malang menyatakan tetap berkomitmen menjaga hak pendidikan warga, sambil terus menjalin dialog produktif dengan UM demi kepastian jangka panjang. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *