Type to search

Peristiwa

Wali Kota Prabumulih Akan Diberi Sanksi Imbas Copot Kepsek

Share
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal mengusulkan sanksi bagi Wali Kota Prabumulih, Arlan

SUARAGONG.COM – Kasus mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Rony Ardiansyah, berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal mengusulkan sanksi bagi Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang dianggap melakukan pelanggaran prosedur dalam pencopotan tersebut.

Usai Copot Kepsek, Terbitlah Usulan Sanksi Wali Kota Prabumulih

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap. “Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi administratif,” ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Mahendra menambahkan, bila pelanggaran diulang, teguran tertulis kedua akan diberikan, sebelum berlanjut ke sanksi lebih berat. Menurutnya, tindakan Arlan memutasi Rony melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pelanggaran tersebut dilakukan karena pemindahan jabatan tidak melalui aplikasi resmi. Yakni Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Hasil pemeriksaan akan segera dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga :Prabulinggih Drum Corps Resmi Dilantik

Awal Kasus Bermula: Anak Wali Kota Ditegur 

Kasus ini bermula ketika Rony bersama petugas keamanan SMPN 1 Prabumulih menegur anak Wali Kota Arlan yang membawa mobil ke sekolah. Tak lama berselang, Rony dan petugas keamanan itu dimutasi. Kejadian ini langsung menyulut reaksi publik setelah video perpisahan Rony bersama murid SMPN 1 Prabumulih viral di media sosial.

Dalam video tersebut, murid-murid tampak menangis histeris melepas kepergian kepala sekolah mereka. Aksi mutasi itu pun menuai gelombang kritik dari warganet yang menilai tindakan Arlan tidak pantas dan cenderung menyalahgunakan kekuasaan.

Kini, publik menanti tindak lanjut dari Kemendagri, apakah teguran tertulis untuk Arlan akan menjadi sinyal tegas agar kepala daerah tidak semena-mena menggunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Aye/sg)

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69