Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja
Share

SUARAGONG.COM – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan ultimatum keras untuk perusahaan-perusahaan di kotanya yang masih menahan ijazah pekerja. Ia menegaskan, jika praktik itu masih dilakukan, Pemkot tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan nakal tersebut.
Wali Kota Surabaya Ultimatum Perusahaan Yang Tahan Ijazah: Cabut Izin Usaha
“Saya tidak segan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar perda,” tegas Eri, Kamis, 17 April 2025.
Menurut Eri, aturan soal ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam perda itu disebutkan bahwa penahanan ijazah sebagai jaminan kerja dilarang keras, bahkan pelakunya bisa dikenakan pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Pemkot Buka Posko Pengaduan, Siapkan Pendampingan Hukum
Untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, Pemkot Surabaya akan membuka tiga posko pengaduan. Eri juga menjanjikan pendampingan hukum bagi para pekerja yang ingin melapor namun merasa takut atau tidak percaya diri.
“Tidak boleh ada pekerja yang tertekan atau tidak berani bersuara,” ujarnya.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 31 laporan dari pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Eri mengimbau warga, khususnya para korban, agar tidak ragu melapor agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas tanpa memicu kegaduhan publik.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Usai Sidak ke Pabrik
Cek Ulang Semua Perusahaan, Siapa yang Nakal Akan Kena
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Eri juga memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, untuk mendata seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Cek semua perusahaan. Kalau ada izinnya silakan lanjut. Kalau tidak, berarti ada yang bermain,” kata Eri.
Ia menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang terbuka untuk investasi. Tapi ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang ingin membuka usaha di Kota Pahlawan harus patuh pada aturan yang berlaku.
“Jangan sekali-kali membuat gaduh dan menjelekkan nama kota ini,” tandasnya.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama para pekerja yang selama ini merasa dirugikan namun tidak tahu harus mengadu ke mana. Dengan adanya posko dan pendampingan hukum, Pemkot berharap kasus serupa tak lagi terulang di masa depan. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News