Wali Kota Wahyu Ambil Langkah Tegas Polemik Pasar Blimbing
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen menuntaskan polemik Pasar Blimbing yang sejak lama belum menemukan titik terang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan akan mengambil langkah tegas sebagai wujud pemenuhan janji politiknya saat Pilkada 2024 lalu.
Tepati Janji Politik, Wali Kota Wahyu Ambil Langkah Tegas Selesaikan Polemik Pasar Blimbing
Wahyu menekankan, jika pihak investor tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan segera diputus. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan Pemkot kepada pedagang Pasar Blimbing yang selama bertahun-tahun terjebak dalam ketidakpastian.
“Janji politik saya jelas, menyelesaikan polemik ini dengan tegas. Apabila pihak ketiga tidak bisa melaksanakan kewajibannya, saya tidak segan untuk memutus PKS tersebut,” tegas Wahyu, Senin (1/9/2025).
Gelar Audiensi Bersama Pedagang Pasar
Dalam waktu dekat, Wahyu berencana menggelar audiensi dengan para pedagang Pasar Blimbing untuk mendengar langsung keluhan yang mereka alami. Ia menilai, keterlibatan pedagang sangat penting dalam mencari solusi terbaik.
“Saya ingin bertemu langsung dengan pedagang, mendengarkan apa saja yang menjadi keluhan mereka. Dari pihak investor pun sudah menyerahkan sepenuhnya kepada saya untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi, saya akan cari jalan tengah,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan, saat masih menjabat Pj Wali Kota Malang, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan pihak investor PT Karya Indah Sukses (KIS). Namun, bila investor tetap tidak menunjukkan komitmennya, ia memastikan opsi pemutusan PKS akan ditempuh.
“Saya akan pelajari kembali isi PKS itu. Kalau mereka tidak mampu menyelesaikan, saya akan ambil langkah tegas. Saya sudah siapkan opsi lain agar penyelesaian tidak berlarut-larut. Kasihan para pedagang Pasar Blimbing yang terus menunggu,” paparnya.
Baca Juga : Pedagang Pasar Klojen Mulai Resah Isu Beras Oplosan
Kewajiban Membayar Retribusi
Terkait keluhan pedagang soal kewajiban membayar retribusi meski pasar tak kunjung diperbaiki, Wahyu menjelaskan bahwa dana retribusi masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Retribusi itu masuk pos retribusi dan penggunaannya sudah diatur dengan pertimbangan matang. Yang jelas, semuanya kembali untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing, Ahmad Ali, menyatakan bahwa hingga kini kondisi pasar kian memprihatinkan dan jauh dari layak. Menurutnya, hal ini membuat pengunjung enggan datang sehingga aktivitas perdagangan menjadi lesu.
“Kami hanya ingin ada pembenahan, karena kondisi Pasar Blimbing sudah tidak layak dan terlihat kumuh. Revitalisasi pun tidak bisa dilakukan karena terikat PKS dengan pihak investor, sehingga APBD tidak bisa digunakan,” tutur Ahmad Ali.
Polemik Pasar Blimbing telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian. Kini, pedagang berharap langkah tegas yang dijanjikan Wali Kota Wahyu benar-benar menjadi jalan keluar agar pasar tradisional tersebut bisa segera direvitalisasi. (fat/aye)