Warga Desa Kepanjen Protes: Tanah Makam Dibangun Kantor KDMP
Share
SUARAGONG.COM – Ratusan warga Desa Kepanjen, Kabupaten Jember, mengamuk dan mendatangi kantor desa setempat, Senin (29/12/2025). Mereka menuntut kejelasan dan ganti rugi atas tanah makam warga yang digunakan untuk pembangunan gedung Kantor KDMP.
Warga Desa Kepanjen Protes Keras, Tanah Makam Dibangun Kantor KDMP
Aksi protes tersebut dipicu oleh kekecewaan warga karena hingga kini belum ada kepastian terkait penggantian tanah makam yang dipakai untuk pembangunan. Warga menilai pemerintah desa belum melibatkan masyarakat secara terbuka dalam proses penentuan lokasi.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan aspirasi secara langsung kepada perangkat desa. Mereka meminta pemerintah desa segera memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak berlarut-larut dan memicu konflik yang lebih besar.
Salah seorang warga, Arif Sukoco, menyampaikan bahwa masyarakat sebenarnya tidak mempermasalahkan lokasi pembangunan, namun menuntut adanya musyawarah dan kejelasan hak warga.
“Kami datang ke balai desa ingin bermusyawarah agar mendapatkan solusi atau kejelasan. Kalau memang pembangunan KDMP tidak bisa digeser, tidak apa-apa,” ujar Arif.
Namun demikian, warga meminta kebijakan kepala desa. Dimana meminta mengganti tanah makam yang digunakan sesuai luasan bangunan, yakni 20 meter x 30 meter.
Desak Musdes, Libatkan Tokoh Masyarakat
Warga juga menuntut digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar keputusan yang diambil tidak merugikan warga.
“Kalau hanya berpedoman pada keputusan kepala desa saja, ini berbahaya. Kami tidak ingin keputusan ini justru merugikan masyarakat,” tegas Arif.
Bahkan, warga mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tidak ada keputusan konkret.
“Pertemuan tadi buntu, tidak menghasilkan keputusan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan unjuk rasa ke DPRD Jember dan kantor Pemkab Jember supaya bisa bertemu langsung dengan Bupati Jember, Gus Fawait,” ancamnya.
Kades: Status Tanah Negara, Bukan Wakaf
Sementara itu, Kepala Desa Kepanjen, Khamit, menyatakan bahwa tanah makam yang dipersoalkan bukanlah tanah wakaf. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah desa, tanah tersebut berstatus tanah negara.
“Sesuai surat keterangan yang diterbitkan pada 19 Mei 2014, status tanah tersebut adalah milik negara. Namun warga mengklaim itu sebagai tanah wakaf,” jelas Khamit.
Meski demikian, Khamit menegaskan pemerintah desa tetap membuka ruang musyawarah terkait tuntutan warga.
“Permintaan warga hanya meminta ganti sesuai ukuran tanah yang digunakan untuk KDMP. Kami pemerintah desa akan memusyawarahkan dengan lembaga terkait karena ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (Aye/sg)

