Type to search

Malang Peristiwa

Warga Griya Shanta Ajukan Gugatan Tolak Pembongkaran Dinding Jalan Tembus

Share
Warga Griya Shanta Tolak Pembongkaran Dinding Jalan Tembus

SUARAGONG.COM – Warga RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, menghadang upaya eksekusi pembongkaran dinding perumahan yang dinyatakan sebagai akses jalan umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Warga menegaskan penolakan dan telah mendaftarkan gugatan perdata untuk menghentikan eksekusi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hadang Petugas, Warga Griya Shanta Ajukan Gugatan Tolak Pembongkaran Dinding Jalan Tembus

Ketua RW 12 Griya Shanta, Yusuf Toyib, menjelaskan bahwa dinding yang kini dipersoalkan telah berdiri selama lebih dari 40 tahun dan dibangun oleh pihak developer Waskita Karya. Warga, kata Yusuf, selama ini hanya melakukan perawatan terhadap dinding tersebut.

“Permohonan pembukaan akses itu diajukan oleh pengembang sebelah, yakni direktur PT Warsawan Sejahtera, dan disetujui oleh Dinas PUPR tanpa sosialisasi kepada warga. Selain itu, tidak ada kelengkapan dokumen AMDAL maupun Andalalin,” jelas Yusuf, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, Satpol PP Kota Malang telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan yang masa berlakunya sudah berakhir. Namun, warga tidak pernah diajak berkoordinasi secara langsung. Upaya mereka untuk meminta audiensi dengan Wali Kota Malang maupun instansi terkait juga tidak mendapatkan respons.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Siapkan Strategi Peningkatan PAD: Imbas Pemangkasan Dana Pusat

Kurangi Kemacetan di Wilayah Sekitar

Dari sisi pemerintah, Dinas Perhubungan Kota Malang menyebut pembukaan akses tembok itu bertujuan untuk mengurai kemacetan di kawasan perlimaan Jalan Candi Panggung. Namun, warga membantah alasan tersebut. Mereka menegaskan, perumahan Griya Shanta sudah memiliki akses resmi melalui Jalan Candi Panggung lewat Masjid Ramadhan.

“Kalau alasan mengurai macet, kami tidak melihat relevansinya. Karena akses sudah ada dan berfungsi dengan baik,” kata Yusuf.

Untuk menempuh jalur hukum, pihak RW 12 telah menunjuk kuasa hukum dan resmi mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan. Yusuf menegaskan bahwa warga siap mengikuti seluruh proses hukum dan telah menyiapkan bukti-bukti akademis pendukung.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi di lapangan sempat memanas dan berujung pada penundaan operasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Kepala Satpol PP, Heru Mulyono, mengatakan penundaan dilakukan demi menjaga keselamatan semua pihak.

“Kami mengedepankan keselamatan personel, tim gabungan, dan warga. Kami tidak ingin ada yang terluka,” ujar Heru.

Ia menambahkan, penertiban akan tetap dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi dan persiapan ulang. Satpol PP juga siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan warga.

“Kalau ada gugatan, kami layani sesuai prosedur. Tapi itu tidak menghalangi proses penertiban,” tegasnya.

Heru menegaskan, penghentian sementara bukan bentuk kekalahan, melainkan keputusan berdasarkan kondisi lapangan yang sudah tidak kondusif. “Personel sudah kelelahan dan kami khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (Fat/Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *