Type to search

Daerah Pemerintahan

Warga Kelampokan Probolinggo Desak Reklamasi Lahan Bekas Tambang Galian C

Share
Warga Desa Kelampokan, Kabupaten Probolinggo Lakukan desakan atas mangkraknya reklamasi lahan bekas tambang galian golongan C

SUARAGONG.COM – Kekecewaan mendalam dirasakan warga Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, atas mangkraknya reklamasi lahan bekas tambang galian golongan C yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh perusahaan pengelola. Masyarakat pun melontarkan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila aspirasi mereka terus diabaikan.

Warga Kelampokan Probolinggo Desak Reklamasi Lahan Bekas Tambang Galian C yang Terbengkalai

Lahan bekas tambang yang sebelumnya merupakan sawah produktif kini terbengkalai, menyebabkan kerugian besar bagi warga, khususnya para petani tembakau yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut. Keluhan dan desakan warga untuk pelaksanaan reklamasi sudah disampaikan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret dari pihak perusahaan.

Baca Juga : Sengketa Lahan SMP PGRI 2 Ngoro dan Pemdes Rejoagung Jombang Kian Memanas

Klaim Warga Atas Janji Reklamasi yang Tak Ditepati

Salah seorang warga, Herman Budianto, menyampaikan bahwa warga merasa dirugikan secara ekonomi karena kehilangan mata pencaharian. Janji reklamasi dari perusahaan yang mengelola pertambangan tak kunjung direalisasikan.

“Kita menuntut janji perusahaan untuk melakukan reklamasi terhadap bekas tambang galian C yang kini terbengkalai. Area itu dulunya merupakan lahan pertanian produktif,” ujar Herman, Kamis (1/5/2025).

Herman menambahkan bahwa selama 1,5 tahun terakhir warga tidak bisa bertani. Ia juga menyatakan bahwa kompensasi yang pernah dijanjikan oleh perusahaan tidak pernah benar-benar diberikan, meski sebelumnya sudah dilakukan pertemuan di kantor desa bersama perusahaan dan pihak terkait.

“Setelah rapat dengan perusahaan dan koordinator lapangan, yaitu Kepala Desa Kelampokan, kami hanya diberi janji. Kami sekarang tidak lagi menuntut kompensasi, kami hanya ingin perusahaan memenuhi kewajibannya untuk melakukan reklamasi,” tegasnya.

Kepala Desa: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Kelampokan, Bahriatun Nikmah, mengakui bahwa polemik ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah berupaya menjembatani komunikasi antara warga dan perusahaan, termasuk melakukan koordinasi dengan Muspika serta pemerintah daerah.

“Kami sudah melakukan beberapa upaya penyelesaian terkait tuntutan warga. Kami bahkan telah merumuskan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka,” terang Bahriatun.

Meski demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa kewenangannya sebagai kepala desa terbatas pada proses pembebasan lahan. Terkait reklamasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola tambang sesuai perjanjian awal dengan warga.

“Harapan kami, pihak perusahaan segera menepati janji untuk melakukan reklamasi. Warga sudah sangat dirugikan karena kehilangan lahan pertanian mereka, padahal saat ini sudah memasuki musim tanam tembakau,” imbuhnya.

Baca JugaPj Gubernur Adhy Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Purwodadi

Kondisi Lahan dan Dampak Sosial Ekonomi

Aktivitas pertambangan galian C di Desa Kelampokan memang telah berhenti. Namun, bekas lubang galian yang ditinggalkan menimbulkan masalah lingkungan dan sosial ekonomi yang serius. Selain lahan menjadi tidak produktif, genangan air dan kerusakan struktur tanah juga menjadi hambatan besar bagi warga yang ingin mengembalikan fungsi lahan ke kondisi semula.

Menurut pengamatan lapangan, area bekas tambang kini menjadi kubangan air yang tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi tempat berkembangbiaknya penyakit. Hal ini semakin memperburuk kondisi warga yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Ancaman Aksi Demonstrasi sebagai Bentuk Tekanan Publik

Kemarahan warga yang tak terbendung juga mendorong mereka untuk merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi. Warga menilai bahwa tekanan publik melalui aksi kolektif mungkin menjadi satu-satunya cara agar perusahaan bertindak.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak perusahaan dalam waktu dekat, maka kami akan turun ke jalan.” Kata Herman dengan nada geram.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas pertambangan. Khususnya dalam pemenuhan kewajiban pasca tambang seperti reklamasi. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan secara aktif untuk memastikan bahwa perusahaan yang pernah beroperasi di wilayah tersebut memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai regulasi.

Warga berharap keberadaan pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan instansi pengawas lainnya dapat memberikan tekanan hukum dan administratif kepada perusahaan. Hal ini agar segera menjalankan proses reklamasi yang telah lama dijanjikan. (Duh/aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *