Warga Sumbermanjing Wetan Terciduk Polisi Edarkan Sabu
Share
SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, berhasil diamankan setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu seberat total 13,8 gram.
Edarkan Sabu 13,8 Gram, Warga Sumbermanjing Wetan Diciduk Polisi
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan empat poket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba, seperti satu unit timbangan digital, sekrop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merek Oppo A9 yang digunakan untuk transaksi.
“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari barang bukti yang kami amankan, jelas terlihat bahwa aktivitas ini bukan baru pertama kali dilakukan,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya pada Senin (4/8/2025).
Bambang menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap RW. Hal ini untuk menggali informasi lebih dalam, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan akan memeriksa beberapa saksi guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Baca Juga : 152 Pecandu Narkoba Direhabilitasi di Kabupaten Malang
Jeratan Pasal
Akibat perbuatannya, tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Penangkapan RW ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Malang sepanjang tahun 2025. Polisi pun kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi laporan warga yang membantu pengungkapan kasus ini. Tanpa peran serta masyarakat, memutus mata rantai peredaran narkoba akan jauh lebih sulit,” pungkas Bambang. (nif/aye)

