Type to search

News

Warga Surabaya Bisa daftar Permohonan Administrasi Kependudukan Secara Online

Share
Warga Surabaya Bisa daftar Permohonan Administrasi Kependudukan Secara Online

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi Klampid New Generation (KNG). Melalui aplikasi ini, warga Kota Surabaya kini dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan (adminduk) secara online dengan lebih mudah, cepat, dan praktis.

Pemkot Surabaya: Permohonan Administrasi Kependudukan Secara Online

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi Klampid sebelumnya sebagai bentuk komitmen Pemkot Surabaya untuk menghadirkan layanan adminduk digital. “Warga Kota Surabaya mulai hari ini bisa mengajukan layanan adminduk secara mandiri lewat gawainya,” ujar Eddy dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).

Cara Mengakses Klampid New Generation

Aplikasi KNG dapat diakses melalui website dispendukcapil.surabaya.go.id atau dengan memindai barcode yang tersedia di kantor kelurahan, kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik Siola. Eddy menambahkan bahwa barcode tersebut juga akan disebar ke Balai RW agar lebih mudah dijangkau oleh warga.

Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diwajibkan membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan email aktif. Sebagai langkah keamanan, pendaftaran akun juga memerlukan verifikasi kode OTP serta foto selfie sambil memegang KTP. “Hal ini untuk memastikan bahwa pendaftar adalah benar orang yang bersangkutan sesuai NIK yang didaftarkan,” jelas Eddy.

Baca Juga : Dispendik Jember Terima Sertifikat Penilaian Ombudsman, Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik

Layanan Adminduk yang Tersedia

Melalui aplikasi KNG, warga dapat mengajukan lebih dari 30 jenis permohonan administrasi kependudukan, antara lain:

  • Akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
  • Pindah keluar atau datang.
  • Pecah dan cetak ulang Kartu Keluarga (KK).
  • Perubahan biodata dan pemutakhiran gelar.
  • Pengajuan cetak KTP elektronik.

Eddy menjelaskan bahwa setelah proses pengajuan selesai, warga akan menerima e-surat sebagai bukti permohonan sekaligus alat pelacakan proses pengajuan tersebut. “E-surat ini memudahkan warga untuk mengetahui status permohonannya secara transparan,” tambahnya.

Melalui inovasi ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan. Eddy juga menyatakan bahwa aplikasi KNG dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang kurang terbiasa dengan teknologi.(aye)

Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com