Jember, Suaragong – Kejahatan selalu saja mencari celah celah kecil untuk masuk. Berbagai Upaya dan kesempatan selalu dimanfaatkan oleh Pelaku Kejahatan ini. Seperti yang dilakukan oleh Pelaku Berinisial MOU. Seorang warga asal, Ampel Wuluhan yang dipergoki sedang merekam video perempuan yang sedang berada di toilet sebuah kafe dijalan Tidar, Sumbersari, Jember. Perbuatan tidak senonoh seorang videografer tersebut akhirnya berhasil di hentikan setelah tertangkap basah oleh salah satu korban yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sumbersari. Aksinya tersebut berhasil dilaporkan oleh Korban berinisial TAW.
Kronologi
Pada Kronologiya berdasar Pers Rilis Humas Polri. Dijelaskan Oleh Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, SH. Bahwa Pada tanggal 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Seorang Korban yaitu TAW berada di sebuah Kafe bersama dengan suaminya. Saat itu korban ingin pergi ke toilet lalu kemudian disusul oleh suami Korban yaitu MAA dengan maksud serupa. Saat MAA buang air kecil, ia mendapati seorang yang sedang merekam melalui Lubang diatas pembatas Toilet menggunakan Ponsel. Menyadari hal itu, MAA pun mendobrak dan memergoki pelaku disebalahnya itu. Ditemukan pelaku dalam posisi jongkok sembari memegang ponselnya. Pada saat itu pelaku tidak mau mengakui peerbuatannya yang pada akhirnya MAA melakukan pengecekan di Ponsel Pelaku.
Bukti Rekaman
Ternyata Benar, Pelaku secara diam-diam melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam seseorang yang sedang berada di toilet. Ditemukan rekaman video di file sampah yang dipulihkan sebagai bukti. Pada keterangan bukti Video tersebut, Ditemukan rekaman korban saat sedang membuka celana hingga mengenakannya kembali. Pada Ponselnya terekam juga korban-korban lain yang berhasil direkam oleh pelaku.
Baca juga : Isu Toilet Gender Netral bikin Gempar, Disdik DKI Jakarta Bertindak
Hukum
Bukti tersebut kemudian dibawa sebagai laporkan kepada pihak berwajib oleh TAW dan MAA. Setelah mendatangi Mapolsek Sumbersari. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ponsel pelaku dan menemukan beberapa video rekaman perempuan lain yang sedang buang air kecil hingga terlihat kemaluannya. Tindakan tersebut sudah jelas meresahkan dan melanggar hukum. Kini pealku berhasil diamankan dan diancam dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa video rekaman perempuan yang diambil di toilet berbagai kafe. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 32 jo Pasal 6 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.” ungkap IPDA Qori’.
Diharapkan pada kejadian ini bisa menjadi pelajaran unbtuk selalu waspada dan hati-hati ditempat umum. Bila mana ada kejadian mencurigakan dan tindakan seperti ini, segaralah melaporkan ke pihak berwajib. (Aye/Sg)
Comments 1