Gaes !!! Waspada Penipuan Online Marak Lagi
Share

Malang, Suaragong – Penipuan secara online adalah suatu bentuk kejahatan di mana dengan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang dirugikan dalam setiap kasus penipuan.
Seperti yang dikutip dari jagatbisnis.com menjelang Bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada penipuan online dan modus yang sangat marak terjadi.
Data OJK menunjukkan bahwa selama tahun 2023, terdapat lebih dari 13.000 kasus penipuan online dengan kerugian mencapai Rp 24,2 triliun. Ketika memasuki bulan Ramadan, angka kasus penipuan online meningkat menjadi 3.886 dengan kerugian mencapai Rp 5,6 triliun.
Modus penipuan online terjadi mengikuti setiap trend terbaru. Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi secara online.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk terhindar dari penipuan online selama bulan Ramadhan antara lain:
- Periksa keamanan situs web.
Jaga kerahasiaan informasi pribadi. Waspadai tautan dan lampiran yang mencurigakan. - Perbarui perangkat lunak keamanan.
Gunakan metode pembayaran yang aman. Verifikasi informasi sebelum memberikan informasi atau melakukan tindakan yang diminta. - Tingkatkan kesadaran digital.
Tingkatkan pengetahuan tentang modus penipuan online yang umum terjadi.
Baca juga : Tips Menghindari Pinjol dan Investasi Bodong
Selalu ingat, kehati-hatian adalah kunci untuk terhindar dan selalu waspada penipuan online. Semoga tiga langkah diatas dapat diterapkan dengan baik dan terhindar dari berbagai penipuan menjelang Bulan Ramadhan. (pkl/rfr/man)