Type to search

Peristiwa

Yusril: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Share
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak berwenang melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi

SUARAGONG.COM -Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak berwenang melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Yusril: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Dugaan Pidana

Menurut Yusril, TNI hanya berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai langkah hukum yang bisa diambil. Namun, merujuk pada regulasi yang berlaku, laporan terkait pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu yang menjadi korban langsung, bukan oleh institusi.

“Berdasarkan Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 310 KUHP, delik aduan hanya bisa ditindak jika korban mengadu. Korban menurut putusan Mahkamah Konstitusi adalah individu, bukan lembaga atau institusi seperti TNI,” jelas Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (11/9/2025).

Baca JugaFerry Juliantono Resmi Jadi Menteri Koperasi Apa Saja Harapannya?

Membuka Ruang Komunikasi

Yusril kemudian menyarankan agar TNI menempuh jalur dialog dengan Ferry Irwandi sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh. Ia menilai, apabila pernyataan Ferry lebih condong pada kritik atau saran, maka respons yang tepat adalah dengan membuka ruang komunikasi.

“Sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang penting ada dialog dulu. Langkah hukum itu sebaiknya menjadi pilihan terakhir, kalau jalan lain sudah benar-benar tidak bisa diambil,” tambahnya.

Baca JugaFerry Irwandi Disebut TNI Buat Framing Negatif ke Institusi, Kok bisa?

Fakta Dugaan Tindak Pidana

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI, Juinta Omboh Sembiring, menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah fakta dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry Irwandi. Hal itu disampaikan usai pertemuan TNI dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Meski begitu, Juinta belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil patroli siber yang dilakukan.

“Kami temukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi. Nanti ada penyidikan, biar proses hukum yang berjalan,” ujar Juinta.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas antara kritik terhadap institusi negara dengan dugaan tindak pidana dalam ranah hukum digital. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69