Type to search

Probolinggo

Resmi! Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Probolinggo 2026

Share
Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Probolinggo 2026

SUARAGONG.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H atau 2026 M, Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Probolinggo 2026 resmi diumumkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Panduan terbaru ini mengatur ketentuan zakat fitrah dan fidyah agar pelaksanaannya seragam, tertib, dan nggak bikin bingung masyarakat di lapangan.

Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01/S.E/MUI/MUI.KAB.PROB/II/2026 yang diterbitkan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo. Tujuannya simpel biar gak ada beda-beda praktik di lapangan dan semua umat Muslim di Kabupaten Probolinggo punya pegangan yang jelas. Dan yes, tahun ini angka zakat fitrah sudah ditetapkan secara resmi.

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Probolinggo 2026 2,8 Kg atau Rp 50 Ribu

Dalam panduan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Probolinggo 2026, MUI menetapkan zakat fitrah sebesar:

  • 2,8 kilogram beras per jiwa
  • atau Rp 50.000 per jiwa jika dibayar dalam bentuk uang

Kenapa 2,8 kg? Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa (Gus Dewa), menjelaskan bahwa angka ini diambil sebagai bentuk ihtiyath alias kehati-hatian.

Secara fikih, zakat fitrah itu ukurannya 1 sha’. Nah, kalau dikonversi ke kilogram modern, ada beberapa pendapat. Sebagian ulama menyebut sekitar 2,7 kg. Supaya aman dan nggak kurang, akhirnya dibulatkan jadi 2,8 kg. Artinya? Lebih aman secara syariat. Ibadah tetap sah, hati juga tenang.

Kalau mau bayar pakai uang, nominal Rp 50 ribu ini dihitung berdasarkan metode Madzhab Hanafiyah yang membolehkan zakat dibayar dengan nilai atau harga (qimah). Perhitungannya dari ½ sha’ gandum (sekitar 2 kg setelah pembulatan) dikali harga pasaran Rp 25.000 per kilogram. Jadi ketemu angka Rp 50.000.

Baca juga: Pemanfaatan AI ASN Probolinggo Bukan Sekadar Tren

Boleh Bayar Uang? Ini Catatan Pentingnya

Mayoritas warga Kabupaten Probolinggo mengikuti Madzhab Syafi’i. Dalam pandangan jumhur ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali), zakat fitrah pada dasarnya harus berupa makanan pokok. Lalu gimana kalau tetap mau bayar pakai uang?

Masih bisa. Tapi harus pakai akad tawkil atau wakalah. Artinya, uang yang kita kasih ke panitia zakat diniatkan untuk mewakilkan mereka membelikan beras sesuai takaran yang sah. Jadi bukan sekadar transfer atau kasih uang, tapi ada niat perwakilan di dalamnya. Hal ini dijelaskan supaya masyarakat tetap bisa menjalankan ibadah sesuai mazhab yang diyakini, tanpa was-was.

Baca juga: Commuter Line Supas Probolinggo Resmi Jalan Tarif Mulai Rp6.000

Aturan Fidyah Ramadhan 2026 di Kabupaten Probolinggo

Selain zakat fitrah, MUI juga mengatur soal fidyah buat mereka yang punya udzur syar’i dan gak bisa puasa, seperti lansia atau orang dengan kondisi medis tertentu. Untuk Aturan Fidyah Ramadhan 2026 di Kabupaten Probolinggo, ketentuannya:

  • 1 mud atau 7 ons beras per hari
  • uang sebesar RP 12.000 – Rp 15.000 per hari
  • satu porsi makanan siap saji per hari

Rentang harga ini bukan asal tebak. Angka tersebut disesuaikan dengan harga 7 ons beras di pasaran (sekitar Rp 11.900) dan standar harga satu porsi makan layak di wilayah Kabupaten Probolinggo. Intinya realistis, proporsional, dan tetap sesuai syariat.

Baca juga: Rangkap Jabatan Tenaga Ajar Honorer di Probolinggo Disorot

Kenapa Panduan Ini Penting?

Setiap Ramadhan, hampir selalu muncul pertanyaan klasik:
“Sebenernya berapa sih zakat fitrah tahun ini?”
“Boleh nggak sih pakai uang?”
“Kalau beda masjid gimana?”

Nah, lewat surat edaran ini, MUI ingin semua panitia zakat, pengurus masjid, mushalla, sampai masyarakat umum punya rujukan yang sama. Gus Dewa juga mengimbau agar panitia zakat aktif menyosialisasikan aturan ini. Kalau di lapangan ada perbedaan praktik, diutamakan musyawarah dan koordinasi dengan MUI setempat supaya gak bikin bingung warga. Pendekatannya bukan menghakimi, tapi menjaga harmoni.

Baca juga: Kotak Baca Taman Maramis Probolinggo Kecil Tapi Nendang

Resmi Berlaku Sejak 23 Februari 2026

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 5 Ramadhan 1447 H atau 23 Februari 2026. Artinya, panduan ini sudah sah jadi pegangan resmi umat Islam di Kabupaten Probolinggo untuk Ramadhan tahun ini.

Dengan adanya kejelasan soal Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Probolinggo 2026, harapannya ibadah masyarakat bisa lebih tertib, seragam, dan pastinya tepat sasaran ke para mustahik.

Karena pada akhirnya, zakat bukan cuma soal angka. Tapi soal kepedulian, kebersamaan, dan memastikan gak ada yang merasa sendirian saat Lebaran tiba. (duh/dny)

Tags:

You Might also Like