9.660 KPM Bansos Diduga Main Judol, Suli Da’im Desak Evaluasi dan Penindakan Tegas
Share

SUARAGONG.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, SM., S.Pd., MM, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh ribuan penerima manfaat. Berdasarkan temuan terbaru, tercatat 9.660 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Timur terindikasi menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online (judol).
9.660 Keluarga Penerima Bansos Jatim Terindikasi Main Judol
Temuan ini disebut Suli Da’im sebagai sebuah ironi yang menyakitkan hati masyarakat, karena bansos sejatinya diberikan untuk menopang kebutuhan dasar warga kurang mampu.
“Dugaan penyalahgunaan Bansos ini harus diusut tuntas karena dipakai untuk aktivitas yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan mental masyarakat,” ujar Suli Da’im, Jumat (16/8/2025).
Baca Juga : PPATK Klaim Deposit Judol Turun 70% Imbas Aturannya
Mekanisme Penyaluran Masih Bermasalah
Politisi PAN yang duduk di Komisi E DPRD Jatim itu menilai kasus ini menjadi peringatan keras terhadap mekanisme penyaluran bansos yang masih memiliki celah dalam pengawasan dan verifikasi penerima manfaat.
“Kejadian ini bukan sekadar soal moral individu, tetapi juga menyangkut integritas sistem perlindungan sosial di daerah,” tegasnya.
Baca Juga : Gegara Judol, Pemuda di Kepanjen Curi Mobil Expander Tetangga
Dorong Evaluasi dan Langkah Tegas
Untuk menanggulangi persoalan ini, Suli Da’im mendesak pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah strategis. Beberapa di antaranya:
- Verifikasi ulang dan pencoretan penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana untuk judi online. Penerima baru harus tetap memenuhi kriteria serta berkomitmen tidak menyalahgunakan dana.
- Integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lintas sektor, sehingga penerima bansos yang terdeteksi terlibat aktivitas ilegal otomatis terblokir dari seluruh bantuan sosial.
- Edukasi literasi keuangan dan bahaya judi online secara masif, dengan melibatkan ormas keagamaan agar masyarakat lebih bijak menggunakan bantuan.
- Penguatan sanksi hukum terhadap penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana, demi efek jera dan pembelajaran publik.
Selain penindakan, Suli Da’im juga mendorong evaluasi total terhadap sistem pendataan dan monitoring penerima bansos. Menurutnya, bansos harus benar-benar tepat sasaran.
“Bansos harus sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang mempermainkan kepercayaan publik,” ucapnya.
Harus Sejalan dengan Edukasi
Suli Da’im menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan sendiri. Ia menilai pemerintah juga perlu menyertakan program edukasi masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Setiap rupiah bansos adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk mengangkat martabat hidup, bukan untuk digadaikan pada perjudian. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pembinaan,” pungkasnya. (Aye)Tercatat 9.660 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jawa Timur terindikasi menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online (judol).