Wujudkan Rumah Restorative Justice di Probolinggo
Share

SUARAGONG.COM – Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ). Berlokasi di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Kamis (10/4). Kegiatan ini diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kolaborasi Pemerintah dan Kejaksaan Probolinggo: Resmikan Rumah Restorative Justice
Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan dari institusi TNI. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya kehadiran Rumah Restorative Justice sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan yang terjadi di masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan mediasi, musyawarah, dan mufakat, dibandingkan dengan jalur hukum formal yang panjang dan berbelit.
Menurut Mayor Slamet, Rumah Restorative Justice merupakan inovasi penting dari Kejaksaan yang perlu didukung penuh oleh semua elemen. Baik itu dari pemerintah maupun masyarakat.
“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik jika segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Adanya rumah restorative justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi sehingga kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap rumah RJ dapat berjalan lancar dan menjadi tempat yang benar-benar digunakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pemerintah daerah, menurutnya, sudah siap mendukung penuh inisiatif ini sebagai bagian dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi keadilan. “Stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya rumah restorative justice dalam memberikan bantuan hukum,” imbuh Mayor Slamet.
Perwira yang dikenal murah senyum ini juga menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan rumah RJ tidak lepas dari sinergi kuat antara pemerintah daerah dan pihak Kejaksaan Negeri. Keduanya berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan, sesuai dengan harapan masyarakat luas
Baca Juga : Polri Selesaikan 21.063 Perkara Melalui Restorative Justice Sepanjang 2024
Pendekatan Dalam Sistem Hukum Pidana
Konsep restorative justice di probolinggo ini merupakan pendekatan dalam sistem hukum pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokus utamanya bukan pada penghukuman, melainkan pada pemulihan kembali keadaan seperti semula, keseimbangan antara perlindungan dan kepentingan korban, serta pencegahan konflik yang berkelanjutan.
Dalam praktiknya, rumah RJ akan menjadi tempat bagi warga yang terlibat dalam kasus ringan, seperti perselisihan antarwarga atau tindak pidana dengan kerugian kecil, untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan didampingi jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, serta aparat kelurahan. Proses ini menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku yang sebenarnya bisa dibina, sekaligus menjaga harmoni sosial di lingkungan tempat tinggal.
Dengan adanya rumah RJ, proses penyelesaian perkara akan menjadi lebih inklusif dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan seperti ini dianggap sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terutama di tengah maraknya kasus hukum yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. (Duh/aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News