SUARAGONG.COM – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melaporkan pemusnahan barang sitaan negara sepanjang 2024 dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar. Salah satu barang yang menjadi sorotan adalah 102 unit iPhone 16 ilegal yang diselundupkan dari Batam menuju Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Jumat, 29 November 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkap bahwa ponsel pintar terbaru dari Apple tersebut berhasil diamankan selama periode 4 hingga 27 November.
“Penindakan mencakup 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan nilai Rp714 juta. Barang-barang ini terindikasi untuk diperjualbelikan (nonpersonal use) dan saat ini berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN),” ujar Askolani, seperti dilansir dari Antara.
Beragam Barang Ilegal Dimusnahkan
Tak hanya ponsel, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memusnahkan berbagai jenis barang ilegal lainnya. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
- 237.905 batang hasil tembakau,
- 6.383 buah obat dan suplemen,
- 632 botol minuman beralkohol (MMEA),
- 121 bagian tubuh makhluk hidup,
- 1.682 kosmetik ilegal,
- 81 kemasan tembakau iris, dan
- 7 barang pornografi.
Menurut Askolani, nilai total dari barang sitaan berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dimusnahkan mencapai Rp867 juta. Barang-barang ini berasal dari delapan kasus penindakan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp260 juta.
Baca juga : Dua Rencana Kebijakan Rokok di Era Prabowo Tengah Di Pantau Bea Cukai
Ratusan Penindakan Sepanjang November
Selama periode 4–27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat telah melakukan 239 kali penindakan terhadap barang ilegal. Barang-barang tersebut kini berstatus BDN dan dimusnahkan untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Askolani menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik perdagangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa barang ilegal tidak akan lolos dari pengawasan pihak berwenang. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news