SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas keberadaan tower telekomunikasi tanpa izin di wilayah Jalan Klampis. Penyegelan dilakukan pada Jumat (29/11/2024) lantaran tower tersebut tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Tindak Tegas Tower Tanpa Izin: Proses Penegakan Aturan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan atas permintaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya. Langkah ini diambil setelah berbagai peringatan yang dikirimkan kepada pemilik tower tidak diindahkan.
“Sebelum penyegelan, DPRKPP telah melayangkan tiga kali surat peringatan, namun tidak ada respons. Kami juga melakukan pemanggilan secara humanis, tetapi pemilik tidak hadir. Maka, DPRKPP mengajukan bantuan penertiban kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan berupa penyegelan,” ujar Yudistira.
Proses penyegelan berlangsung dengan menempelkan stiker pelanggaran pada tower dan memutus aliran listrik ke fasilitas tersebut. Dalam kegiatan ini, Satpol PP turut dibantu oleh pihak PLN.
Penindakan ini didasarkan pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Monitoring dan Verifikasi Perizinan
Yudistira menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau keberadaan menara telekomunikasi di Kota Surabaya untuk memastikan semua memenuhi persyaratan perizinan. “Setiap lokasi tower yang teridentifikasi akan diverifikasi datanya kepada DPRKPP, untuk memastikan apakah sudah memiliki izin atau belum,” jelasnya.
Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik tower lainnya agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur. “Kami berharap pemilik tower yang telah disegel segera memberikan klarifikasi dan melengkapi perizinan kepada DPRKPP,” tambah Yudistira. Dengan langkah tegas ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menegakkan aturan guna menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib dan sesuai regulasi. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Satpol PP Kota Batu Copot Reklame dan Banner Tidak Berizin