SUARAGONG.COM – Belgia mencetak sejarah dunia dengan menjadi negara pertama yang memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi pekerja seks komersial (PSK). Undang-undang baru yang berlaku mulai Desember 2024 ini menjamin hak-hak dasar pekerja seks, termasuk izin sakit, cuti hamil, hingga uang pensiun, setara dengan perlindungan pekerja pada umumnya.
Hak Baru Bagi Pekerja Seks
Dalam aturan ini, pekerja seks di Belgia juga mendapatkan hak untuk menolak pelanggan, menghentikan layanan kapan saja, dan menetapkan syarat tertentu atas tindakan yang dilakukan. Semua hak tersebut kini dilindungi melalui kontrak kerja formal, memberikan status yang sebelumnya abu-abu menjadi legal dan diakui negara.
Mel Meliciousss, anggota Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI), menyambut baik langkah ini. “Saya bangga menjadi pekerja seks di Belgia saat ini. Orang-orang di industri ini akan lebih terlindungi dan tahu apa hak-hak mereka,” ujarnya melalui unggahan di Instagram pada Senin (2/12).
UU ini disahkan pada Mei 2024 setelah bertahun-tahun diskusi antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian Kehakiman, dan organisasi akar rumput seperti UTSOPI. Menteri Tenaga Kerja Federal, Pierre-Yves Dermagne, memastikan aturan ini mulai berlaku penuh pada Desember 2024.
Sebelum pengesahan, PSK di Belgia bekerja di bawah status yang tidak jelas. Pekerjaan mereka ditoleransi tetapi tidak diakui secara resmi. Kini, kontrak kerja memberikan perlindungan sosial, kepatuhan terhadap aturan jam kerja, dan remunerasi yang layak.
Perlindungan di Tempat Kerja
Selain hak-hak mendasar, UU ini mewajibkan “majikan” PSK menyediakan referensi internal atau eksternal untuk memastikan keselamatan pekerja. Tempat kerja juga harus dilengkapi tombol darurat sebagai langkah keamanan tambahan.
Para PSK kini memiliki hak untuk berhenti bekerja tanpa ancaman pemecatan, memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan layanan mereka. UU ini juga memungkinkan mereka mengundurkan diri tanpa pemberitahuan atau kompensasi, memberikan kebebasan penuh dalam hubungan kerja.
Baca juga : RUU Eutanasia di Inggris: Hak Akhiri Hidup atau Risiko Baru?
Pengecualian untuk Mucikari
Meski pekerja seks kini diakui secara legal, menjadi mucikari atau mempekerjakan PSK di luar ketentuan hukum tetap ilegal di Belgia. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada tuntutan pidana.
Langkah Belgia ini dianggap revolusioner, mengingat PSK di banyak negara masih bekerja tanpa perlindungan hukum. Belgia sendiri sudah menghapuskan kriminalisasi PSK sejak 2002, dan UU ini memperkuat posisi mereka sebagai bagian dari tenaga kerja yang sah.
Undang-undang ini memberikan harapan baru, tidak hanya untuk melindungi pekerja seks dari eksploitasi, tetapi juga memastikan mereka bekerja dalam kondisi yang aman, bermartabat, dan terlindungi oleh hukum. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news