SUARAGONG.COM – Anggota parlemen Inggris telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan bantuan untuk mengakhiri hidup atau eutanasia di Inggris dan Wales. Langkah ini menjadi terobosan penting dalam isu kontroversial yang telah lama diperbincangkan.
Hasil Pemungutan Suara dan Perdebatan Sengit
Setelah lima jam debat intensif di House of Commons pada Jumat, 29 November 2024, hasil pemungutan suara menunjukkan 330 anggota parlemen mendukung RUU tersebut, sementara 275 lainnya menentang. Para pendukung berargumen bahwa RUU ini memberikan martabat bagi pasien yang sekarat, mengurangi penderitaan, dan dilengkapi dengan perlindungan ketat untuk mencegah paksaan.
Namun, kelompok yang menentang menyoroti potensi risiko terhadap individu rentan. Mereka khawatir, baik secara langsung maupun tidak langsung, orang-orang tersebut bisa merasa terpaksa untuk mengakhiri hidup agar tidak menjadi beban.
Meski menjadi kemenangan awal bagi pendukung eutanasia, perjalanan legislasi masih panjang. RUU ini harus melalui berbagai tahap pemeriksaan, pemungutan suara tambahan di DPR, serta persetujuan dari House of Lords sebelum resmi menjadi undang-undang.
RUU dan Kriteria Ketat
RUU, yang diberi nama “Orang Dewasa dengan Penyakit Tahap Terminal (Akhir Kehidupan),” memungkinkan pasien penyakit parah yang diperkirakan memiliki sisa hidup kurang dari enam bulan untuk memilih mengakhiri hidup mereka. Proses ini diawasi secara ketat dengan beberapa persyaratan, antara lain:
- Pelamar harus berusia di atas 18 tahun dan memiliki kapasitas mental untuk membuat keputusan tanpa paksaan.
- Pasien harus telah tinggal di Inggris atau Wales selama setidaknya satu tahun dan terdaftar pada dokter umum.
- Prosedur ini memerlukan persetujuan dari dua dokter independen serta persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
- Pasien diwajibkan memberikan dua pernyataan niat secara tertulis, disaksikan, dan harus menunggu selama 14 hari sebelum tindakan dapat dilakukan.
Dokter akan menyiapkan obat yang diperlukan, tetapi pasien harus mengonsumsinya sendiri. Untuk mencegah penyalahgunaan, segala bentuk paksaan dalam proses ini diancam dengan hukuman berat hingga 14 tahun penjara.
Baca juga : DPR Tolak Usulan RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Respon Publik dan Implikasi Etis
RUU ini mengundang beragam reaksi, dari dukungan penuh atas hak pasien untuk menentukan akhir hidup mereka hingga kekhawatiran mengenai implikasi moral dan sosial. Jika disahkan, Inggris akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah melegalkan eutanasia dengan regulasi ketat.
Apakah langkah ini akan menjadi awal dari perubahan besar dalam kebijakan perawatan akhir hayat? Perdebatan terus berlangsung, dengan sorotan pada keseimbangan antara hak individu dan perlindungan bagi mereka yang paling rentan. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news
Comments 1