Type to search

Daerah Pemerintahan

Bupati Bondowoso Luncurkan aplikasi KANDA ,Ini manfaatnya

Share
Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi meluncurkan aplikasi KANDA (Kanal Aduan Masyarakat Daerah) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi meluncurkan aplikasi KANDA (Kanal Aduan Masyarakat Daerah) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

Aplikasi KANDA Resmi Beroprasi, Siapkan Informasi Publik di Kabupaten Bondowoso

Peluncuran aplikasi “KANDA” ditandai dengan penekanan tombol secara simbolis oleh Bupati dan para tamu VIP. Hal ini Sebagai tanda dimulainya era baru keterbukaan informasi publik dan pelayanan digital di Kabupaten Bondowoso.

Hadir juga dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala Bagian, Camat, pimpinan MUI, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum yang memadati area peluncuran.

Baca Juga : 180 Sekolah di Bondowoso Ramaikan Lomba PBB Pelajar

Hadirkan Ruang Komunikasi

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan langkah nyata untuk menghadirkan ruang komunikasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel antara pemerintah dan masyarakat.

“Aplikasi KANDA ini menjadi jembatan untuk memperkuat kepercayaan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini sebagai sarana partisipatif dalam mewujudkan Bondowoso yang maju dan sejahtera,” ucapnya, Senin (15/09/25).

Bupati juga menekankan bahwa kehadiran aplikasi KANDA bukan sekadar sarana pengaduan, tetapi juga sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa setiap suara mereka didengar dan ditindaklanjuti. Kritik dan saran dari masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Abdul Hamid Wahid menyebutkan bahwa peluncuran aplikasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dengan dasar hukum yang jelas, KANDA akan menjadi instrumen penting. Yaitu dalam membangun sistem pengaduan yang lebih terarah, transparan, dan efektif,” pungkasnya.

Inovasi Digital Pemerintah

Dilokasi yang sama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ghozal Rawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi “KANDA” merupakan bagian dari inovasi digital Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Hal ini dalam rangka memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Aplikasi ini menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, maupun apresiasi. Terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara langsung dan transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kadiskominfo menjelaskan bahwa Dinas Kominfo juga tengah membangun jaringan intra pemerintah sebagai upaya memperkuat infrastruktur digital daerah. Hingga tahun 2025, jaringan ini telah berhasil menghubungkan 93 titik Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang meliputi 35 Perangkat Daerah, 10 Kelurahan, 23 Kecamatan, dan 25 Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso. (Abd/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69