Komdigi Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi
Share

Suaragong.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.
Langkah ini diambil setelah layanan tersebut viral karena memberi imbalan Rp800 ribu kepada warga yang bersedia memindai retina mata mereka, seperti yang terjadi di Bekasi.
Komdigi Bekukan Sementara Operasi Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Minggu (4/5).
Ia juga menyebut pihaknya akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi.
Penelusuran Komdigi mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tidak memiliki TDPSE sesuai ketentuan hukum.
Adapun layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan perusahaan pelaksana di lapangan.
Alexander menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi semua penyelenggara layanan digital.
Ia juga mengimbau masyarakat waspada terhadap layanan tidak sah dan aktif melapor melalui kanal pengaduan resmi.
Sebelumnya, antrean warga di sebuah gerai bertuliskan “World” di Jalan Raya Narogong, Bekasi, sempat viral di media sosial dan memicu polemik publik terkait keamanan data pribadi.
Baca Juga : World App Viral, Warganet Heboh Soal Imbalan Rp800 Ribu untuk Pindai Retina
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News