ATURAN BARU PAJAK: PT & CV Dicoret dari Daftar Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Pemerintah baru saja resmi merombak aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5%, di mana PT & CV resmi dicoret dalam daftarnya.
Pemerintah baru saja resmi merombak aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5%, di mana PT & CV resmi dicoret dalam daftarnya.

SUARAGONG.COMGuys, buat kamu yang lagi merintis bisnis atau punya badan usaha, ada kabar yang cukup bikin menghela napas panjang dari dunia perpajakan tanah air. Pemerintah baru saja resmi merombak aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM tarif 0,5%, di mana PT & CV resmi dicoret dalam daftarnya.

PT & CV Dicoret dari Daftar Tarif PPh Final UMKM 0,5%! Hanya Buat Perorangan dan Koperasi

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan, pemerintah merevisi aturan lama (PP 55/2022). Langkah ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha: apakah ini bagian dari rencana strategis penataan basis pajak, ataukah murni strategi untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor badan usaha?

Mari kita bedah aturan baru yang berlaku efektif per tanggal pengundangannya pada 22 April 2026 ini:

PT, CV, dan Firma Resmi “Terdepit” dari PPh Final 0,5%

Mulai saat ini, skema PPh Final UMKM 0,5% tidak bisa lagi dinikmati selamanya oleh semua jenis badan usaha. Ada pembatasan super ketat:

  • Siapa yang Masih Boleh? Skema ini kini hanya dikhususkan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan berbentuk Perseroan Perorangan (yang didirikan satu orang), dan Koperasi. Syaratnya tetap sama, yaitu omzet alias peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
  • Nasib PT, CV, Firma, dan BUMDes: Badah usaha kelompok ini dicoret dari daftar penikmat PPh Final UMKM. Mereka hanya diizinkan menggunakan tarif 0,5% ini sampai batas waktu pemanfaatannya berakhir (sekitar 3-4 tahun sejak awal terdaftar). Jika masa berlakunya habis, mereka wajib migrasi ke tarif normal (non-final).

Plot Twist Menarik: Tanpa Batas Waktu Buat Perorangan!

Meski PT dan CV dipangkas haknya, ada angin segar bagi pelaku usaha mandiri. Melalui PP 20/2026 ini, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Jadi, selama omzet kamu belum menembus Rp4,8 miliar setahun, kamu bisa menikmati tarif 0,5% ini tanpa batas waktu alias selamanya. Sementara itu, untuk WP Badan berbentuk Koperasi, jangka waktu pemanfaatannya dibatasi maksimal selama 4 tahun pajak.

Apa Saja yang Dihitung Sebagai Omzet (Peredaran Bruto)?

Biar gak salah hitung, peredaran bruto Rp4,8 miliar yang dimaksud dalam aturan baru ini mencakup:

  1. Jumlah keseluruhan omzet dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun, baik yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk omzet yang didapat dari luar negeri.
  2. Imbalan berupa uang atau nilai uang dari jasa pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenisnya.

Ketentuan Peralihan (Masa Bonus Pajak)

Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang hak PPh Final-nya sempat habis berdasarkan aturan lama:

  • Jika masa PPh Final UMKM bagi WP Orang Pribadi habis di tahun 2024, mereka tetap bisa memanfaatkan tarif 0,5% ini untuk tahun pajak 2025 dan 2026.
  • Jika masa berlakunya habis di 2025 (untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan), mereka tetap bisa menggunakannya di tahun 2026.
  • Untuk Koperasi yang terdaftar sebelum aturan ini terbit dan masa PPh Final-nya habis di rentang 2024-2029, mereka diberikan kelonggaran untuk tetap menikmati tarif 0,5% dari tahun pajak 2025 hingga 2029.

Baca Juga : Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang 2025 Lampaui Target

Aturan baru ini tampaknya sengaja dirancang untuk memisahkan skala bisnis secara lebih adil. Pemerintah ingin memanjakan pelaku usaha mikro perorangan agar bisa bertumbuh tanpa pusing batasan tahun pajak. Namun di sisi lain, bagi kamu yang buru-buru mendirikan PT atau CV hanya demi mengejar formalitas hukum tapi berharap pajak murah selamanya, strategi itu kini sudah tidak berlaku lagi. PT dan CV dituntut untuk lebih profesional dan siap menghadapi skema pajak normal.

Yang jelas Melihat skema baru ini, menurutmu kebijakan ini beneran mendukung pelaku usaha kecil atau justru malah bikin flow bisnis CV/PT makin berat, guys? Tulis pendapatmu!

Sehat-Sehat terus para pengusaha yang sudah memberi lapangan pekerjaan dan para pencari nafkah yang bekerja sekuat tenaga! (Aye/sg)