Cegah Konflik Pertanahan, Pemkab Malang dan BPN Perkuat Sinergi Gugus Tugas Reforma Agraria

Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang

SUARAGONG.COMBupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang. Di Ruang Anusapati, Jalan Merdeka Timur Nomor 3, Kota Malang, pada Kamis (30/7/2026) pagi.

Bupati Sanusi Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria. Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Bupati Sanusi menegaskan bahwa isu pertanahan merupakan hal vital yang berimbas langsung pada stabilitas sosial masyarakat.

“Permasalahan pertanahan harus menjadi perhatian bersama. Apabila tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu konflik sosial dan pertumpahan darah. Karena itu, diperlukan langkah yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tegas Sanusi, Kamis (30/7/2026).

Soroti Pemukiman Hutan hingga Fasilitas Umum

Bupati Malang membeberkan hasil peninjauan lapangannya bersama Wakil Menteri ATR/BPN ke Desa Ronjo. Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 50 Kepala Keluarga (KK) yang telah mendiami kawasan hutan selama bertahun-tahun tanpa kepastian legalitas kepemilikan tanah.

Selain itu, di wilayah Malang Selatan juga terdapat sejumlah tanah negara yang secara de facto telah berubah menjadi kawasan pemukiman warga serta jalur akses jalan umum. Sanusi menginstruksikan perangkat daerah untuk segera menginventarisasi aset fasilitas umum (fasum) tersebut. Agar Pemkab Malang memiliki dasar hukum dalam mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Tanah negara yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun, termasuk yang telah menjadi pusat pemerintahan desa, harus menjadi prioritas dalam program reforma agraria sesuai arahan Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Selesaikan 70 Titik Sengketa dengan Perhutani

Tak hanya pemukiman, Bupati Sanusi memaparkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 60 hingga 70 titik persoalan pertanahan di Kabupaten Malang yang bersinggungan langsung dengan kawasan Perhutani.

Ia berharap GTRA mampu menjadi wadah penuntasan konflik yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang saya nyatakan dibuka,” pungkas Sanusi menandai dibukanya rakor tersebut. (Aye/sg)