Disnaker: Kasus PHK di Kota Malang Masih dalam Batas Wajar
Share
SUARAGONG.COM – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan kondisi ketenagakerjaan di wilayahnya hingga akhir tahun masih relatif kondusif. Termasuk terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), yang meski tetap terjadi, jumlahnya dinilai masih dalam batas wajar dan sesuai regulasi.
Disnaker-PMPTSP: PHK di Kota Malang Masih di Batas Aman
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa setiap laporan PHK yang masuk selalu melalui mekanisme kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja. Proses tersebut dilakukan secara dialogis melalui tahapan bipartit maupun tripartit, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PHK itu pasti ada. Tetapi di Kota Malang masih dalam batas wajar. Setiap pekerja yang di-PHK harus melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika sudah disepakati, kami akan mengesahkan bahwa PHK tersebut sah dan seluruh hak pekerja telah diberikan,” ujar Arif, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Mediasi Jadi Prioritas Penyelesaian
Arif menjelaskan, Disnaker-PMPTSP berperan sebagai pengawas sekaligus mediator agar proses PHK berjalan adil. Selama kesepakatan tercapai, pihaknya akan menerbitkan surat pengesahan. Namun, jika belum ada titik temu, penyelesaian wajib ditempuh secara bertahap.
“Jika belum selesai di tingkat bipartit, maka dilanjutkan tripartit dengan kami sebagai penengah. Bila tetap tidak ada kesepakatan, baru diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” jelasnya.
Baca Juga : Gudang Garam Buka Suara Soal Isu PHK Massal, Ini Penjelasannya
Tak Ada Konflik Berkepanjangan
Hingga saat ini, Disnaker-PMPTSP memastikan tidak ada laporan PHK yang berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sebagian besar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Sejauh ini tidak ada persoalan besar. Bahkan seringkali justru kuasa hukum yang meminta difasilitasi tripartit. Artinya, ada itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang menegaskan komitmennya menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis serta memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Dialog dan mediasi akan terus dikedepankan agar stabilitas dunia usaha di Kota Malang tetap terjaga hingga akhir tahun. (fat/Aye/sg)

