Malang, Suara Gong. Beban petugas haji Kabupaten Malang cukup berat. Sebab, hampir separo Calon Jamaah Haji (CJH) memiliki riwayat kesehatan dengan resiko tinggi (Risti). Ditambah menyusul dihapusnya kebijakan pendamping dari anggota keluarga yang sangat menyita petugas.
Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, terdapat 832 orang yang tergolong jemaah risti. Jumlah tersebut meningkat drastis dari jemaah risti tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 172 orang. “Sebab, tahun ini tidak ada pembatasan usia seperti tahun lalu,” kata Staf Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Malang Romdloni Suryono belum lama ini.
Penentuan jemaah risti dikatakan mengikuti keputusan Dinkes Kabupaten Malang.”Kalau Dinkes bilang jangan berangkat dulu, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo mengatakan, jamaah yang tergolong risti dikatakan dari golongan Lansia dan golongan muda.
Dari 832 CJH yang kategori risti, 803 jemaah berusia di atas 60 tahun atau berusia lanjut (lansia). 29 sisanya berusia di bawah 60 tahun. “Ada tiga penyakit dengan penderita terbanyak yang kami catat yakni darah tinggi sebanyak 345 orang, kolesterol sebanyak 81 orang, dan diabetes melitus sebanyak 70 orang,” ujarnya.
Untuk membantu para jemaah risti, Kemenag Kabupaten Malang menyiapkan 12 Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Selain itu, disediakan pula obat-obatan sebagai bentuk persiapan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebelum pemberangkatan, Dinkes Kabupaten Malang juga mengupayakan pembinaan melalui materi kesehatan kepada para Calon Jemaah Haji (CJH). “Latihan kebugaran itu juga rutin dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali,” tutupnya. (nif/man).