SUARAGONG.COM – Rupert Grint, yang dikenal sebagai pemeran Ron Weasley dalam seri film Harry Potter, menghadapi masalah serius terkait utang pajak. Aktor ini diperintahkan untuk membayar pajak sebesar USD 2,3 juta atau sekitar Rp 36,42 miliar (dengan kurs Rp 15.836 per USD) setelah kalah dalam sengketa hukum dengan otoritas pajak Inggris.
Latar Belakang Masalah Pajak Rupert Grint
Masalah ini bermula pada tahun 2019 ketika badan pajak Inggris, H.M. Revenue and Customs (HMRC), mengkaji pengembalian pajak Grint yang melibatkan penghasilan dari tujuh tahun sebelumnya. HMRC menemukan bahwa Grint salah mengategorikan pendapatan sebesar 4,5 juta pound (sekitar Rp 86,7 miliar). Penghasilan tersebut berasal dari royalti penjualan DVD, sindikasi TV, hak streaming, dan sumber lainnya dari franchise Harry Potter.
Grint melaporkan dana tersebut sebagai aset modal yang dikenakan pajak lebih rendah. Namun, HMRC menilai penghasilan tersebut seharusnya dikenakan sebagai pajak pendapatan yang tarifnya lebih tinggi.
Pengacara Grint telah mengajukan banding atas keputusan ini. Namun, setelah bertahun-tahun proses hukum, hakim Harriet Morgan memutuskan untuk menolak banding Grint. Menurut hakim, pendapatan tersebut berasal dari aktivitas pribadi Grint sebagai aktor, sehingga dikenakan pajak pendapatan.
Kekayaan dari Harry Potter
Rupert Grint, yang tampil di semua delapan film Harry Potter dari 2001 hingga 2011, diperkirakan telah mengantongi 24 juta pound (sekitar Rp 463 miliar) dari perannya sebagai Ron Weasley. Meski begitu, kasus pajak ini menunjukkan bahwa tantangan finansial bisa datang kapan saja, bahkan untuk bintang besar sekalipun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan, termasuk urusan perpajakan, harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.(Aye/sg).
Baca Juga : Gaes !!! Aktor Laga International Yayan Ruhian Hingga Box Office