SUARAGONG.COM – Australia telah resmi membahas undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Jika aturan ini dilanggar, platform yang bersangkutan akan dikenakan denda hingga US$ 32 juta (sekitar Rp 510 miliar).
Australia Larangan Penggunaan Media Sosial Pada Anak Dibawah 16 Tahun
Sebagai bagian dari upaya ini, Australia berencana untuk menguji sistem verifikasi usia. Dengan menggunakan teknologi biometrik atau tanda identitas penduduk. Kebijakan ini diperkirakan menjadi pengaturan usia media sosial yang paling ketat di dunia.
Batas usia yang diajukan Australia lebih tinggi dibandingkan negara lain, dan tidak ada pengecualian bagi anak yang sudah memiliki akun media sosial atau mendapatkan izin dari orang tua. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa meski anak-anak mungkin masih menemukan cara untuk mengakses media sosial, kebijakan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perusahaan media sosial perlu lebih bertanggung jawab dalam mengelola platform mereka.
Partai oposisi Australia juga mendukung undang-undang ini. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak besar pada perusahaan media sosial besar seperti Meta (pemilik Instagram dan Facebook), ByteDance (pemilik TikTok), serta X milik Elon Musk.
Beberapa Aplikasi Masih di Perbolehkan
Meski begitu, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses aplikasi chat, game online, aplikasi kesehatan dan edukasi, serta YouTube.
Australia menganggap undang-undang ini penting karena dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak-anak. Anak perempuan, misalnya, berisiko mengalami gangguan persepsi tubuh (body image), sementara anak laki-laki berisiko terpengaruh konten misoginis.
Beberapa negara lain juga telah mengatur pembatasan serupa. Prancis, misalnya, mengusulkan aturan melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, namun dengan pengecualian bagi yang mendapat izin orang tua. Sementara itu, di Amerika Serikat, anak di bawah 13 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan platform media sosial. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Belanda Larang Penggunaan HP di Sekolah-Sekolah