SUARAGONG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan kebijakan baru untuk mengoptimalkan pengelolaan kantin sekolah melalui rancangan payung hukum. Langkah ini bertujuan untuk mengalihkan sistem pembayaran uang sewa langsung ke sekolah menjadi retribusi resmi yang masuk ke kas daerah.
Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa inisiatif ini diambil karena besarnya potensi pendapatan dari total 1.798 kantin sekolah di seluruh Jakarta, termasuk 1.305 di SD, 293 di SMP, 117 di SMA, dan 73 di SMK.
“Kami sepakat menyiapkan rancangan regulasi agar retribusi dari kantin sekolah bisa memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Dari Uang Sewa ke Retribusi Resmi
Selama ini, pengelola kantin hanya membayar uang sewa langsung kepada pihak sekolah. Namun, Pemprov DKI menilai diperlukan regulasi yang jelas untuk memastikan pengelolaan aset ini lebih transparan dan akuntabel.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah ini secara hukum,” tambahnya.
Dukungan DPRD: Potensi Besar Pendapatan Daerah
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno, menyambut positif rencana ini. Menurutnya, kantin sekolah memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
“Kami sudah sampaikan kepada inspektorat untuk segera membuat payung hukum. Dengan begitu, pengelolaan retribusi akan sesuai aturan dan bisa meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Sutikno.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga mengatur pengelolaan aset publik secara transparan dan terukur.
Baca juga : Sekolah Gratis di Jakarta Mulai 2025, Sekolah Elite Tidak Masuk Program
Tantangan di Depan Mata
Meski memiliki potensi besar, penerapan kebijakan ini tidak akan mudah. Para pengelola kantin dan pihak sekolah perlu menyesuaikan diri dengan sistem baru, termasuk soal tarif dan mekanisme pembayaran.
“Yang penting aturannya jelas, sehingga semua pihak bisa berjalan sesuai jalur,” pungkas Sutikno.
Jika diterapkan dengan baik, regulasi ini diharapkan menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi pemerintah, sekolah, dan pengelola kantin, sekaligus memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news