Batu, Suara Gong
Masih awal tahun, atau tepatnya masuk semester pertama di tahun 2023. Tapi pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan kurang percaya diri alias sudah mengeluh dan mengerutu dengan tugas pokok dan fungsinya, kenapa ya?Rupanya DLH Kota Batu, ingin merevisi Perda No 17 tahun 2010 tentang Retribusi Sampah. DLH beranggapaan perdanya sudah usang sehingga menghambat pencapaian terget Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor retribusi sampah.
Dari hal tersebut, pada tahun ini tarif retribusi sampah diperkirakan bakal naik sekitar 20-30 persen setelah terjadi pembaruan perda yang saat ini tengah disusun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).Vardian Budi Kabid Pengelolahan Persampahan dan Pengurangan B3 DLH Kota Batu membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu kemarin (8/3/2023).
“Target awal Rp 1,2 miliar dan berhasil kami penuhi, namun saat memasuki PAK dinaikkan menjadi Rp 1,8 miliar sedangkan yang berhasil kami capi hanya Rp 1,3 miliar,” katanya.Lebih lanjut, perolehan retribusi tertinggi saat itu masih bertumpu pada sektor perhotelan sekitar Rp 31 juta, sedangkan terendah, dari sektor sekolah yakni di angka Rp 1,2 juta.
Sedangkan komposisi sampah weekday mencapai 53,55 persen untuk sampah organik dan 46,45 persen untuk sampah anorganik serta saat weekend mencapai 49 persen sampah organik dan 51 persen sampah anorganik.
Tidak tercapainya target retribusi sampah dipengaruhi dengan faktor adanya kenaikan target setiap tahun tidak sesuai dengan jumlah potensi yang ada. Selain itu, situasi tersebut diperparah dengan banyaknya pemukiman atau desa yang menunggak retribusinya, disisi lain pihaknya tidak bisa melakukan sanksi tegas sehingga banyak obyek retribusi yang tidak mau membayarnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga masih mengalami kekurangan personil dan armada dalam pengambilan sampah, sehingga untuk obyek baru yang lebih prospek belum bisa dikover ”Jadi jika ada potensi baru, masih belum tercover sepenuhnya karena tim kami sudah padat dan terjadwal,” imbuhnya.Disinggung terkait kisaran tarif retribusi samph saat ini, pihaknya membeberkan diantaranya untuk kelas toko masih berkisar Rp 15 ribu, untuk kelas hotel melati berkisar Rp 450 ribu, kemudian kelas hotel berbintang antara Rp 1,2 juta – Rp 1,7 juta, dan kelas pasar sekitar Rp 500.
Untuk tahun ini, target retribusi sampah sendiri berada diangka Rp 2 miliar dan hal tersebut diprediksi bisa terpenuhi apabila DLH Kota Batu menggunakan perda retribusi sampah yang baru dengan adanya kenaikan beban yang harus dibayarkan oleh masyarakat.Sementara itu, Ketua Komisi C Khamim Tohari mengatakan bahwa pihaknya mendukung dengan adanya revisi perda tersebut.
“Apalagi perda 2010 ini memang sudah cukup lama digunakan, jadi beban yang harus dibayarkan harus bisa disesuaikan. Namun kalau saran saya untuk masyarakat tetap saja dan untuk hotel berbintang yang dinaikkan serta jangan sampai kenaikan ini membebani semua pihak” paparnya.
Terlebih, revisi perda tersebut juga dianggap sebagai jembatan untuk menambah PAD Kota Batu dari sektor retribusi sampah. Terlebih, ketika PAD Kota Batu meningkat maka perkembangan Kota Batu bisa terus ditekan potensinya. (rul/man)