SUARAGONG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 layak untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini dikatakan oleh komisi-komisi serta fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur. Penilaian ini disampaikan anggota Banggar DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih. Diucap dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim yang membahas pandangan Banggar terhadap APBD 2025 pada Rabu (30/10/2024).
komisi-komisi serta fraksi-fraksi DPRD Jatim Nyatakan APBD 2025 Layak Dibahas Lebih Lanjut
Hikmah Bafaqih menjelaskan bahwa target Pendapatan Daerah dalam APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp26,16 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp16,49 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp9,67 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar Rp5,97 triliun dibandingkan proyeksi dalam Perubahan APBD 2024, yang semula mencapai Rp32,13 triliun. Penurunan yang signifikan ini disebabkan oleh kebijakan opsen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berdampak pada pengurangan penerimaan daerah hingga Rp4,29 triliun.
Dalam menghadapi tantangan ini, Banggar menekankan pentingnya upaya strategis untuk tetap memenuhi target pendapatan. Salah satu rekomendasi Banggar adalah mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak-pajak lainnya. “Banggar tidak tinggal diam. Kami memberikan beberapa rekomendasi strategis agar pemerintah daerah tetap mampu mencapai target yang ditetapkan. Salah satunya adalah menggali potensi pajak tambahan dari sumber lain yang dianggap memiliki prospek besar,” ujar Hikmah.
Target Penerimaan PAD untuk tahun 2025
Banggar memandang bahwa target penerimaan PAD untuk tahun 2025 belum mencerminkan pertumbuhan yang proporsional. Penurunan target pendapatan, menurut Banggar, seharusnya tidak hanya didasarkan pada PKB dan BBNKB, tetapi juga harus melihat kemungkinan tambahan dari sektor pajak lainnya. Salah satu sektor yang disarankan untuk dieksplorasi lebih dalam adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dinilai sebagai sumber penerimaan baru yang potensial. Selain itu, Banggar mengusulkan agar pajak bahan bakar dan pajak rokok mendapatkan perhatian khusus, mengingat realisasi pajak bahan bakar pada 2023 mencapai Rp3,2 triliun.
Selain menggali potensi pajak baru, Banggar juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dividen. Yang berasal dari penyertaan modal di BUMN dan BUMD sebagai salah satu sumber tambahan PAD. “Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas anggaran dan mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan kebijakan.” Kata Hikmah menutup penjelasannya.
Rekomendasi yang disampaikan Banggar diharapkan mampu memberikan arah strategis bagi pemerintah Provinsi Jawa Timur. Khusunya dalam menyusun APBD 2025 yang tetap berorientasi pada kestabilan dan keberlanjutan anggaran. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Fraksi PDIP Kembali Terpilih Sebagai Ketua Banggar DPR 2024-2029