Nasional, Suaragong – Judi Online yang menjadi topik hangat belakangan ini. Dimana setelah Presiden Joko Widodo yang memberikan arahan pemberatasan Judi Online pada jajarannya. Selain itu meninjau dari kasus rusaknya hubngan rumah tangga yang rusak karena Judi Online. Hal ni menjadi perhatian oleh Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saad. Anwar menjelaskan bahwa perlunya ada materi terkait pencegahan judi online kepada calon pasangan pengantin yang akan menikah. Hal ini sebagai langkah lebih awal guna pencegahan Judi Online yang bisa merusak masa depan keluarga.
Edukasi dam Pembinaan Judi Online
Diperlukan instruksi khusus kepada penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan.
“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” papar Anwar dalam Talk Highlight Radio Elshinta, tentang Peran KUA dalam Pencegahan Aktivitas Judi Online pada Keluarga, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, Pembekalan Materi Judi Online kepada Calon Pengantin ini sebagai bentuk keterlibatan dan bantuan terhadap Tim Satuan Khusus Judi Online dalam mengurangi kasus Judi Online secara pasif. Menyadari bagaimana dampak dari judi online yang menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan. Tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga. Seperti kasus sebelumnya dimana seorang wanita membakar suaminya karena ketahuan bermain judi online.
Kasus Perceraian
Berdasarkan Pers Rilis. Banyak Kasus Perceraian juga yang dilatarbelakangi oleh Judi Online ini. Sehingga membuat keutuhan sebuah keluarga menjadi terancam akibat aktifitas perjudian tersebut. Banyak Pihak istri yang mengadukan suaminya terlibat akan judi online. Imbasnya dirasakan oleh isteri dan anak yang harus menanggung beban akibat sang kepada keluarga yang bermain judi itu.
“Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian. Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga.”
Anwar juga mengungkapkan, banyak masyarakat usia produkti menunda menikah karena alasan tersebut. “Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” pungkas peraih Kepala KUA Teladan Nasional Pertama tahun 2008 ini. (Aye/Sg)