SUARAGONG.COM – Administrasi Ruang Siber China baru-baru ini mengeluarkan rancangan regulasi, Dimana mewajibkan semua konten yang dihasilkan menggunakan teknologi AI generatif untuk dilengkapi dengan tanda khusus. Regulasi ini mengharuskan adanya watermark, pemberitahuan, atau disclaimer pada konten. Seperti gambar, audio, dan video yang dihasilkan oleh AI. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengguna internet menyadari apakah konten yang mereka lihat berasal dari manusia atau AI.
Rancangan Regulasi Untuk Tanda Khusus Konten AI Generatif
Meski peraturan ini masih dalam tahap rancangan hingga Oktober mendatang. Banyak yang meyakini bahwa penerapan regulasi ini akan segera resmi. Platform online di China pun diberi waktu untuk mempersiapkan diri. Dengan tujuan agar dapat menjalankan ketentuan ini dengan baik saat aturan diberlakukan penuh. Jika pengguna mengabaikan kewajiban untuk menandai konten AI mereka, platform online tetap dapat mendeteksi asal konten tersebut. Melalui metadata atau dari tidak adanya data terkait.
Transparansi dan Keamanan, Tujuan Utama Regulasi
Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan teknologi AI. Melindungi hasil karya manusia, dan mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi. China, yang selama ini dikenal memiliki regulasi internet dan sensor yang ketat. Mencoba menghadirkan kebijakan ini sebagai langkah preventif menghadapi potensi ancaman dari pesatnya perkembangan teknologi AI. Walaupun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai sanksinya apabila pengguna yang melanggar aturan ini.
Namun, tantangan terbesar dalam penerapan regulasi ini adalah kemampuan untuk mendeteksi konten AI secara otomatis. Meskipun teknologi AI semakin canggih, alat deteksi konten AI yang ada saat ini belum sepenuhnya akurat dalam membedakan konten yang dihasilkan oleh manusia dan AI. Hal ini membuat tugas pengawasan menjadi lebih kompleks, terutama bagi regulator dan platform digital.
Dampak Global: Sorotan pada Penggunaan AI Generatif
Tidak hanya China, negara-negara lain seperti Amerika Serikat juga mulai fokus pada penggunaan AI generatif, terutama dalam konteks pelanggaran hak cipta. Di banyak negara, diskusi tentang regulasi AI generatif telah dimulai, dengan harapan bahwa undang-undang semacam ini dapat melindungi pekerja kreatif serta mengurangi dampak negatif pada industri tenaga kerja. Sebagai teknologi yang terus berkembang, AI generatif memberikan peluang dan tantangan yang besar, baik bagi pengguna maupun regulator.
Di sisi lain, bagi platform online, tantangan ini juga menjadi peluang untuk mengembangkan teknologi yang lebih canggih dalam mendeteksi konten AI secara otomatis. Di tengah persaingan global dalam teknologi AI, China berusaha mengambil langkah tegas agar regulasi di bidang ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Senggol Google, OpenAI Siapkan SearchGPT