SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi terbaru terkait perjalanan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berangkat ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 menggunakan pesawat jet pribadi. Dalam perjalanan itu, Kaesang tidak sendirian. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, tiga orang lainnya ikut serta, yakni istrinya Erina Gudono, kakak iparnya Nadya Gudono, serta seorang staf. Informasi ini disampaikan oleh Pahala kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jakarta.
“Yang bersangkutan (Kaesang) pergi [ke AS] berempat. Kaesang, istrinya (Erina), kakak istrinya, dan stafnya,” ujar Pahala.
Klarifikasi Kaesang di Gedung Lama KPK
Pada Selasa pagi, Kaesang Pangarep datang ke gedung lama KPK, yang kini digunakan sebagai kantor Dewan Pengawas lembaga antirasuah tersebut. Kedatangannya bukan atas undangan atau panggilan, melainkan inisiatif pribadi untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke AS. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan bahwa ia hanya “nebeng” atau menumpang pesawat jet pribadi milik temannya dalam perjalanan tersebut.
“Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng,” ungkap Kaesang di hadapan para wartawan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi yang ditumpangi oleh Kaesang, Erina, dan rombongannya. Kaesang juga menegaskan bahwa ia bukan penyelenggara negara atau pejabat yang harus memenuhi standar gratifikasi seperti yang biasa diberlakukan bagi pejabat publik.
“Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara atau pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” jelas Kaesang.
Nilai Uang Pengganti Jika Jet Pribadi Ditetapkan Sebagai Fasilitas Negara
KPK saat ini tengah meneliti lebih lanjut apakah pesawat jet pribadi yang digunakan dalam perjalanan tersebut merupakan fasilitas negara. Jika terbukti, Kaesang akan diminta mengonversikan biaya perjalanan tersebut ke dalam bentuk uang yang ditaksir mencapai Rp360 juta. Menurut Pahala, Kaesang sudah memperkirakan bahwa biaya perjalanan satu orang setara dengan harga tiket pesawat sebesar Rp90 juta. Jika perjalanan ini dianggap sebagai fasilitas negara, maka total biaya untuk empat orang yang terlibat dalam perjalanan tersebut bisa mencapai Rp360 juta.
“Kalau [pesawat jet pribadi] kita tetapkan milik negara, nih, ini kan fasilitas, ya, jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya,” jelas Pahala.
Namun, hingga saat ini, identitas pemilik jet pribadi tersebut belum sepenuhnya terungkap. Pahala menyebut bahwa sosok berinisial “Y” diduga adalah teman Kaesang yang memiliki pesawat tersebut. KPK masih mendalami lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik pesawat dan apakah ada indikasi gratifikasi dalam penggunaan fasilitas tersebut. (Aye/Sg)