Batu, Suaragong. – Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU kini sedang menggodok regulasi yang berkaitan dengan calon legislatif terpilih di Pemilihan Legislatif (pileg) tahun 2024. Pada Aturan didalamnya menerangkan kehendak untuk kembali bertarung dalam ranah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Dengan syarat harus mengundurkan diri atau cuti. KPU Kota Batu menerapkan pendaftar calon kepala daerah harus mundur dari kursi terpilihnya.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto, pada Jumat (26/4/2024), menerangkan bahwa, hal tersebut mengacu Regulasinya. Yaitu, tertuang pada Undang-Undang (UU) Pilkada No 10 Tahun 2016 yang dijunjung tinggi sebagai landasan pelaksanaan Pilkada.
“Kami masih memakai acuan itu, namun kalau dari pusat ada keputusan lain maka kami akan mengikutinya. Jadi apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri maka harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai DPRD Kota Batu lalu baru mendaftar sebagai Calon Walikota maupun Calon Wkail Walikota,” bebernya.
Pelantikan legislatif sendiri dikatakan setidaknya akan dilaksanakan pada awal Juli mendatang mengingat pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang.
Dalam pendaftaran pilkada itu maka bagi legislatif yang mendaftarkan diri harus membawa surat pengunduran diri yang sudah disahkan. Sehingga proses pendaftaran baru bisa dilanjutkan.
“Belum pasti pelantikan legislatif ini Juli di tanggal berapa, namun informasi yang kami dapatkan pelaksanaannya di bulan 7 mendatang. Kalau ranahnkami hanya pembagian kursi saja,” imbuhnya.
Sedangkan untuk tahap lanjutan setelah pendaftaran pilkada yang dilakukan pada 27 Agustus mendatang akan selesai pada 22 September untuk penetapan calon.
Kemudian dilanjutkan pada 25 September sampai 23 November di masa kampanye hingga pelaksanaan pemilihan pemungutan suara pada 27 November hingga di perhitungan surat suara yang dilaksanakan sampai 16 Desember. (mf/man)