Batu, Suara Gong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengumumkan finalisasi susunan daerah pemilihan (dapil) di Kota Batu, Jawa Timur pada Pemilu 2024. Hasilnya, dari 611 TPS, ditetapkan ada 4 dapil. Yaitu Dapil 1 dan 2 di Kecamatan Batu, Dapil 3 Kecamatan Bumiaji dan Dapil 4 di Kecamatan Junrejo.Sementara, untuk alokasi kursi DPRD Kota Batu yang ditentukan berjumlah 30 kursi. Terdiri dari 7 kursi di dapil 1, 7 kursi di dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3 dan 7 kursi untuk dapil 4.
Keputusan ini sudah final dan diharap menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan hasil ketetapan ini mengacu pada hasil keputusan KPU RI, dimana Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi,Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.
”Kami harap semua perwakilan dari partai politik bisa memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” tegas Mardiono dalamKetetapan ini ditegaskan Mardiono juga sudah didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Erfanudin menambahkan untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum dapat ditentukan karena perlu penyesuaian data dari Pantarlih yang hingga saat ini masih bekerja. ”Prosesnya masih panjang sampai 2024.
Karena dalam proses coklit ini juga masih banyak kendala. Misalnya seperti masyarakat belum memperbaharui data administratifnya karena ada yang meninggal atau pecah KK,” terangnya.Terkait hal ini, pihaknya berharap partisipasi aktif dari pihak Dispendukcapil agar tidak sampai terjadi pemilih ganda. Pantarlih saat ini, kata dia, juga tengah melakukan restrukturisasi antar TPS. ”Karena dari jumlah TPS yang sekarang tinggal 611 itu sulitnya luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih,” ujarnya. ( mf/man)